DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto  menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Terpilih tahun 2020, dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021, yang dilaksanakan di Gedung kantor DPRD Kabupaten Mojokerto di jalan R.A. Basuni No. 35 Sooko Mojokerto, Rabu (27/01/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari dengan didampingi H. Subandi dan H. Sholeh, diawali dengan laporan daftar hadir serta surat-surat masuk dan keluar di lembaga DPRD Kabupaten Mojokerto oleh Kasubag Protokol.

Dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD mengatakan: “Peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, maka susunan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dapat Kami sampaikan sebagai berikut; 1) Pembukaan. 2) Pembacaan pengumuman penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021. 3) Penandatanganan berita acara tentang pengumuman penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 dan berita acara pengumuman masa akhir jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021. 4) Penutup.

Hadirin Rapat Paripurna dan undangan yang Kami hormati, menindak lanjuti keputusan KPU kabupaten Mojokerto nomer 5/PL.02-7-KPT/3516/KPU-Kab/ I/2021 tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020. Memasuki acara selanjutnya yaitu bacaan pengumuman penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 dan pengumuman masa akhir jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021.”

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih membacakan Pengumuman nomor 170/124/416-050/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2021 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemilihan daerah dan seterusnya, nomor 5 keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto nomor 5/PL.02.7-KPT/3516/KPU-Kab/ I/2021 tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020.

Mengumumkan, Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 adalah pasangan calon nomor urut 1 saudari. Ikfina Fahmawati dan saudara Muhammad Al Barra dengan perolehan suara 405.157 suara atau 65,2% dari total suara sah. Demikian pengumuman ini dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumuman nomor 170/126/416-050/2021 tentang akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021. Dasar: 1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan selanjutnya, nomor 4) Berita acara pengucapan sumpah Bupati Mojokerto sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021. Mengumumkan, Bupati Mojokerto masa jabatan 2016-2021 atas nama H. Pungkasiadi, SH. akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. Demikian pengumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021 ini dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *