CB, SURABAYA – Perkara Pinjam Mobil dengan alasan untuk mengirim barang, tapi mobil tak kunjung datang atau belum dikembalikan, yang sudah dilaporkan kepihak yang berwajib, kini sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian polsek Waru dengan pemanggilan saksi untuk dimintahi keterangan.
David selaku saksi korban saat dimintahi keterangan oleh polisi mengatakan,” sesuai apa yang terjadi dan yang saya ketahui kami ceritakan semua, dan mudah-mudahan perkara ini ada titik terang sehingga pelakunya (Putera Resa Raharja, Red) bisa diketemukan juga mobil yang dibawah,” terang David
Perlu diketahui, bermulah, pada hari Jumat Tanggal, 18 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, Putera Reza Raharja warga wilayah Berbek Waru Sidoarjo datang ke rumah Rizky Adi Firmansyah (korban) di wilayah Taman Wisata Tropodo Waru Sidoarjo, dengan maksud untuk meminjam kendaraan roda empat Toyota rush warna putih dengan nopol : W 1958 QY untuk keperluan kirim barang.
Kemudian Rizky (korban) menyerahkan kendaraan tersebut beserta STNK-nya, dan kendaraan langsung dibawah oleh Putra Reza. Esoknya mendengar radio Suara Surabaya bahwa tentang penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang namanya sama, sehingga korban merasa curiga. Dan langsung berusaha menghubungi Putra Reza, namun selulernya sudah tidak aktif.
Korban pun mendatangi rumah Putra Reza di wilayah berbek Waru Sidoarjo, namun Putera Reza tidak ada, tapi ditemui ibu mertuanya namun tidak mau tahu tentang urusan anaknya.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Waru Sidoarjo dengan Nomor: TBL-B/501/XII/RES/.1.11./2020/RESKRIM/SidoarjoKota/SPKT Polsek Waru. Guna untuk ditindaklanjuti. Dan perkara penipuan dan penggelapan bisa dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 subs 372 KUHP.
Hingga saat ini, pelaku yang meminjam mobil yang sudah dilaporkan polisi masih belum ada titik terang untuk diketemukan, namun pihak polisi terus menindaklanjuti perkara tersebut. (And/Hud)