CB,TULUNGAGUNG – Surat izin lingkungan setempat bukan hanya syarat wajib yang harus dipenuhi pengembang sebelum membangun rumah. Pasalnya, surat ini memiliki tujuan sosial agar agar pemilik rumah atau pengembang permisi terlebih dulu dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Dan pada dasarnya, surat izin lingkungan setempat ini bisa didapatkan dengan memperbanyak silahturahmi dengan warga sekitar.
Namun, ironisnya, pembangunan perumahan yang berlokasi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung yang rencananya diberi nama Hunian Nyaman Tenang ini diduga belum melakukan pendekatan pada lingkungan setempat. Sehingga, mereka para warga sekitar keluhkan pmbangunan perumahan yang tengah berjalan itu.
”Sebelum pembangunan itu dilaksakan, mestinya para warga sekitar diberitahu dan ada pendekatan pula terlebih dulu pada warga sekitar. Saya heran, kok tiba-tiba proyek pembangunan perumahan langsung jalan begitu saja,” kata warga yang enggan disebut jatidirinya itu.
Sementara pihak pengembang saat dikonfirmasi Cahaya Baru soal dugaan belum adanya izin dari warga sekitar ditampik oleh sang mandor, yakni pembangunan perumahan itu sudah mengantongi restu dari warga. Selain warga pihaknya juga sudah melakukan pemberitahuan pada Kepala Desa (Kades) setempat. Namun saat dikonfirmasi ulang terkait hal tersebut ia pun meralat bahwa itu bukan wewenangnya untuk memberi hak jawab.
”Maaf itu bukan wewenang saya untuk memberi jawaban, karene saya sebagai pekerja disini,” kata Muknin, yang mengaku warga Desa Mojo Kediri ini sembari mengatakan biasanya oknum yang datang di lolasi hanya meminta uang saja.(rul)