CB, Lumajang – Sidang gugatan perkara pembatalan surat wasiat berupa sebidang tanah ladang dan sawah oleh Ahli waris sebagai penggugat 1.Fepry Karismasari,dkk Alamat Dsn Pentunggadung Rt 006 Rw 003 Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun,Kabupaten Lumajang Jawa timur.
Gugatan kewarisan oleh Fepry Karismasari dkk seluruhnya disebut sebagai Para Penggugat bermaksud mengajukan surat gugatan perkara pembatalan surat wasiat dan kewarisan atas harta peninggalan dari pewaris Almarhum ILYAS/ELYAS bin TUYAR Dsn Kerajan Rt001 Rw004 Desa Krai Kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang.
Fepry Karismasari selaku penggugat melalui ke tiga kuasa hukumnya Abdul Rokhim SH.M,Si. Hari Kurniawan,SH. Sugeng Suhartanto,SH.MH.menjelaskan bahwa klien-nya sebagai peggugat satu (1) Fepry Karismasari benar benar Ahli waris dari H. ILYAS/ELYAS sebagai penggugat Waris, sidang perdana masih dalam pemeriksaan oleh ketua majelis hakim Anwar SH,”ucap Sugeng.
Kuasa hukum dari penggugat, Abdul Rokhim SH M.Si menyampaikan, agenda sidang perdana ini adalah panggilan pertama kepada kedua belah pihak. “Panggilan perdana ini baru mengecek atau memastikan kehadiran dari para pihak,” katanya saat ditemui, Senin (8/2/2021).
Namun pada sidang perdana ini pihak dari tergugat sehingga sidang ditunda pada Senin (15/2/2021) depan. “Kalau ada pihak yang tidak hadir dilakukan sidang berikutnya,” lanjutnya.
Rokhim menegaskan, baru ketika pihak penggugat dan tergugat sama-sama hadir akan dilakukan mediasi. Karena dalam tahapan awal ini, hakim memberi kesempatan untuk mediasi.
“Jadi ada tahapannya, tetap memberi kesempatan untuk hadir. Supaya para pihak menyampaikan argumentasinya,” ujarnya.
Lanjutnya, jika dalam selanjutnya ada pihak yang tak hadir, masih akan dipanggil lagi. “Karena di sini ada upaya hakim untuk mendamaikan para pihak,” ungkap dia.
Rokhim menegaskan, aturan dari Mahkamah Agung batas waktu untuk menyelesaikan perkara tanah itu paling lama 6 bulan. “Aturan MA, 6 bulan harus diputus, dalam prosesnya bisa mempercepat,” katanya.
Jadi, kata dia, meskipun ada pihak yang tidak hadir, nantinya hakim akan tetap memutuskan perkara tersebut. “Hakim akan tetap memutus sebagaimana pertimbangan beliau dan terhadap putusan itu. Para pihak berkewajiban untuk melaksanakan, sepanjang tidak ada upaya hukum lain,” pungkasnya.(Hardy)