CB,TULUNGAGUNG – Nanianto SH dan Apriliawan Adi Wasisto SH, kuasa hukum empat pelanggan yang ‘tertuduh’ telah melubangi kabel listrik kembali layangkan surat somasi kepada PT. PLN (Persero) Tulungagung. Surat somasi kali kedua (dan yang terakhir, red) yang dilayangkannya itu, yakni menindaklanjuti surat somasi kali pertama yang terkirim tertanggal 30 Januari 2021, namun belum juga mendapat respon atau surat balasan dari pihak PLN setempat.
Dan, surat somasi dengan tembusan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Kantor PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, Kantor PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Area Kediri dan Kapolres Tulungagung serta Istikhomah Spd dan kawan-kawan, diharap pihak PLN segera memberi hak jawabnya dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan dan pihak PT PLN Tulungagung tidak segera memberi respon, maka dengan demikian pihak PLN pun dianggap telah memilih sendiri jalan penyelesaian secara hukum.
”Ini surat yang ke dua dan yang terakhir. Dan, bila mana kurun waktu yang kami tentukan tidak ada tanggapan, maka kami menganggap pihak PLN Tulungagung telah memilih sendiri jalan penyelesaian secara hukum,” kata Nanianto.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Plosokandang Agus Waluyo berharap pada pihak PT. PLN Tulungagung agar segera memberi tanggapan serius, yakni dengan adanya surat somasi kali kedua tersebut.
”Terkait somasi yang kedua, yang jalas itu memang saya harapkan dan itu harus dijalankan,” kata Kades Plosokandang ini kepada Cahaya Baru.
Karena, lanjut Agus, dengan adanya surat somasi kali pertama, yakni pihak PLN belum juga memberi tanggapan yang serius. Bahkan, sebelumnya, jalur kekeluargaan yang pernah ia lakukan ke pihak PLN Tulungagung pun telah diabaikan.
“Jadi, apa yang dikatakan pengacara bisa jadi benar, bahwa pihak PLN terlihat memilih jalur hukum,”jelasya. Sehingga, imbuhnya, kembali pada awal permasalahan bahwa dirinya sudah pernah menemui secara kekeluargaan. “Yang jelas disitu kita sudah menemui dan sudah mengajak musyawarah. Tapi disisi lain, seakan-akan PLN menguatkan aturannya sendiri dan bukan aturan hukum. Kalau menurut saya seperti itu,”paparnya.(rul)