Camat Duduk Sampeyan Diperiksa Tipidsus Kejari Gresik

 

CB, GRESIK – Penyelidikan panjang kejaksaan negeri (kejari) Gresik perihal dugaan hilangnya dana anggaran pada tahun 2017, anggaran Tahun 2018, dan anggaran Tahun 2019, diwilayah Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik. kini Camat Suropadi, harus memakai baju rompi orange.

Pada tahun 2020 kejari Gresik mencium aroma adanya pelanggaran penggunaan anggaran APBD. Dengan nilai total mencapai 1 milyar lebih, merupakan kerugian negara.

Pada investigasi dan penyelidikan yang dilakukan kejari Gresik, Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ditemukan bukti – bukti adanya kerugian yang disangkahkan pada Suropadi.

Sehingga pada hari Senin, (15/02/2021) Camat Aktif Duduk Sampean, Suropadi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana APBD, dan dilakukan penahanan.

“Minggu lalu, yang bersangkutan dipanggil akan tetapi tidak hadir. Kemudian yang bersangkutan hadir di Kejari Gresik sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah, kepada awak media di Gedung Kejari Gresik.

Suropadi yang didampingi kuasa hukumnya, sempat diperiksa oleh petugas sekitar empat jam di ruang pemeriksaan. Kemudian keluar dengan wajah tertunduk dan sudah mengenakan rompi warna oranye.

Dengan kawalan petugas, Suropadi kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Gresik.

“Kerugian yang muncul, kurang lebih sekitar Rp 1.041.000.000. Dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan anggaran Kecamatan Duduk Sampeyan tahun 2017 sampai 2019,” ujar dia.

Atas perbuatan yang dilakukan, Suropadi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Camat Duduk Sampeyan, disangkakan oleh pihak kejaksaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ( Tof/Guh )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *