CB,Surabaya – Rumah Sakit (RS) darurat Covid-19 Siloam dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut disampaikan Budi Leksono Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya saat melakukan Inspeksi Mendadak ke 2.
Mengetahui pembangunan RS darurat Covid-19 Siloam hampir finishing itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta pihak penegak perda atau Satpol PP Kota Surabaya untuk menghentikan operasional atau menyegel RS tersebut.
“Ketika melanggar, tidak ada ijinnya. Maka penegak perda segera menindaklanjuti. Kita berharap Satpol PP untuk berani bertindak tegas,” ujar Budi Leksono.
Budi mengaku, bahwa kinerja Satpol PP Kota Surabaya yang terkesan landai dalam melakukan tindakan tegas.(17/2/2021).
“Padahal banyak tempat-tempat usaha lain yang melanggar perda langsung di tindak tegas. Yang jelas RS Siloam belum mengantongi izin dan peruntukan izin sebelumnya masih menggunakan yang lama tidak ada perubahan,” jelasnya.
Budi Leksono juga menjelaskan secara ideal pembangunan gedung harus melalui mekanisme yang benar secara hukum. Dimulai dari mengurus perizinan, baru dilanjutkan dengan aktifitas pembangunan.
“Bukan kita tidak mau membantu. Lah wong dari awal sudah menyalahi aturan. Harusnya ijin dulu baru melakukan aktifitas, tapi ini melakukan aktifitas dulu baru nanti memproses ijin belakangan,” ujarnya.(lang)