CB, Gresik – setelah tidak menemukan titik temu mediasi terkait penyerobotan tanah yang di lakukan kepala desa pedagangan kecamatan wringinanom gresik akhirnya lpi tipikor mengambil jalan tegas dengan cara melaporkan harun selaku kepala desa
Kasus yang merugikan kurang lebih 18 warga pedagangan karena di anggap mengambil alih atau menyerobot tanah kini akan di tangani tipiter polres gresik
Warga desa pedagangan meminta agar tanah yang di jadikan JUT mendapat ganti rugi atau kopensasi tidak hanya di ambil alih secara sia – sia
M hasan selaku Dewan Pimpinan pusat Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPP LPI TIPIKOR RI JAWA TIMUR) saat di konfirmasi terkait kasus penyerobotan tanah yang di lakukan kepala desa membenarkan dengan informsi pihaknya akan melaporkan ke polres gresik
” Benar, lpi tipikor memang akan melaporkan tindak penyerobotan tanah yang di lakukan kepala desa pedagangan, sebab saat di konfirmasi kepala desa malah menantang akan siap di periksa kalau memang di butuhkan ” ungkap hasan pada jum’at (28/05/2021)
Mendengar steatmen M hasan seperti itu, tim investigasi cahaya baru coba konfirmasi kepada kepala desa pedagangan terkait laporan yang akan di lakukan lpi tipikor terhadap dirinya, tetapi setelah di hubungi melalui seluler sampai 3x harun tidak mengangkat telp tim investigasi.(tof)
