CB, GRESIK – Ketua Tim Lpi Tipikor Jatim Moch. Hasan sesalkan sikap security PT. JADI MAS Desa.Mojosari Rejo Kecamatan Driyorejo,Kabupaten Gresik, Jawa timur yang menghalangi tim Investigasi Lpi Tipikor Jawa Timur bersama sejumlah awak media dari SUDUTBERITA.com, Investigasi Bhayangkara Nusantara dan media Suara Indonesia News untuk bertemu pimpinan gudang pabrik PT.JADI MAS untuk melakukan Kontrol sosial. Jum’at 20/8/2021
Kepala Security PT.JADI MAS, Anwar yang mengaku sebagai komandan Security PT.JADI MAS. nampaknya kurang Faham dengan fungsi kontrol Sosial tim LPI Tipikor bersama awak media untuk ketemu pimpinan gudang pupuk untuk konfirmasi.
Anwar dengan arogan menolak dan menghalangi bahkan mengusir Tim LPI Tipikor dan awak media dengan dalih tidak ada janji.
“Di sini, kalau tidak ada tujuannya saya akan tolak mas, jangankan sampean dari Tipikor, Wartawan, Dari Polda kalau tidak ada tujuan saya akan tolak Mas.di sini saya berhak..” tegas Anwar.
PT JADI MAS, adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi Pupuk di Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Sukenda, Kepala desa Mojosari Rejo, saat ditemui di kantornya kepada awak media ini menyebut kalau Komandan Security dinilai menghalangi tugas Lembaga dan media dipersilahkan ditindak lanjuti,
“Kalau memang sikap dari pada petugas security PT.JADI MAS, ada Celah Hukum, menurut tupoksi njenengan, menurut tim media ada celah hukum mestinya njenengan bisa koordinasi aparat penegak hukum” tegas Sukenda.
Hasan menilai Aturan di PT.JADI MAS ini diduga menghalangi tugas dan fungsi pers karena dalam pelaksanaan tugas di lapangan wartawan bisa spontanitas saat mengambil berita.
Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik sudah diatur didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” ujar Hasan, Ketua Tim Investigasi Lpi Tipikor RI Jawa Timur.
Semetara itu Ketua Umum LPI TIPIKOR RI mempertanyakan ada apa sebenarnya didalam pabrik PT. JADI MAS?,
” PT. JADI MAS melalui security bernama ANWAR , ini sudah melecehkan profesi jurnalis, dengan melarang dan menghalangi wartawan, di lapangan adalah insiden yang terjadi di lingkungan kerja mereka seolah-olah ada yang ditutup-tutupi, ada apa?….. Ini tidak benar.” kata Aidil Fitri, SH ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Pengawasan dan Investigasi, Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia,(DPP LPI TIPIKOR RI).
Kendati demikian Anwar kordinator securityi menyangkal menghalangi tugas jurnalis dan beralasan itu karena aturan di PT JADI MAS,
” Itu aturan PT. JADI MAS.” ungkapnya dengan nada ketus.
Bahkan didalam rekaman suara saat ditanya siapa direktur PT.JADI MAS, Security ini tidak memberitahu dan beralasan itu adalah privasi.
Sedangkan Ketua Tim Investigasi LPI Tipikor Jawa Timur Moch. Hasan, menegaskan siapapun tidak boleh menghalangi kerja wartawan. Apalagi melakukan intimidasi atau kekerasan saat melakukan peliputan karena jurnalis bekerja dilindungi undang-undang Pers.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, menghalang halangi kerja wartawan, atau melakukan kekerasan kepada wartawan tidak diperkenankan,” tegasnya.
Menurut dia, jika ada pihak yang berupaya menghalangi kerja jurnalistik bisa saja dipidanakan. Namun demikian, wartawan juga harus menjunjung tinggi etika dan kode etik jurnalistik sebagai landasan dan pedoman dalam melaksanakan kerja jurnalistik. Karena wartawan juga tidak kebal hukum dan tidak boleh terlalu arogan.
“Dari sudut pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali. Tapi jurnalis juga harus bersikap sopan santun pada siapapun dan profesional dalam bertugas,”pungkasnya (tof).
