Bupati Maryoto Restui FKDM Tulungagung Tahun 2021-2026

CB, TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, mengkuhkan pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tahun 2021-2026, di Pendopo Kongas Arum Kusumoning Bongso. Ketua FKDM yang belum lama ini dikukuhkan, H Hery Widodo SH, MH, CLA Advokad/Lawyer menyatakan bahwa struktur pengurus sebagian besar merupakan tokoh masyarakat.

“Ada perbuhan Permendagri, kalau yang dulu lengkap dari berbagai unsur dan juga termasuk jumlah berbeda Permendagri yang sekarang. Pada intinya, ada tokoh masyarakat dan kemudian juga unsur-unsur lain dan hanya jumlah anggota saja yang ada perubahan. Jadi, kalau dulu jumlahnya sebelas dan untuk sekarang hanya lima,” kata Kutua FKDM periode 2021-2026 ini kepada cahayabaru.id.

Sedangkan Keputusan Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM, yakni pada 9 Juni 2021 degan Nomor : 188.45 /245 /013 /2021 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Tulungagung Tahun Periode 2021-2026. Menimbang, bahwa untuk melaksanan ketentuan pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Masyrakat di daerah, perlu menetapkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Tulungagung tahun 2021-2026 dengan Keputusan Bupati.

Dan, sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Intelejen Negara, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019. Sedangkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 80 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi. Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung.

Untuk itu, memutuskan/menetapkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Tulungagung, yakni
Tahun 2021-2026 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercamtum dalam Lampiran Keputusan tersebut.

Selain itu, FKDM tersebut sebagaimana dimaksud menjaring, menampung, tentang, hambatan dan gangguan (ATHG). Disisi lain, FKDM juga memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemkab Tulungagung.
Tentunya segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini diberikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung.

Keputusan Bupati ini sendiri mulai berlaku, yakni setelah keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/101/013/2014
tentang Pembentukan Keanggotaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Tulungagung dan
Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/101/013/2014 tentang Pembentukan Keanggotaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Tulungagung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan keputusan Bupati ini sendiri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 9 juni 2021.

Selain itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo juga menandatangani Kepengurusan Jabatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Tulungagung Tahun 2021-2026 serta Keputusan Bupati dengan Nomor 188.45/245/013/2021 tertanggal 9 juni 2021, yakni H Hery Widodo SH, MH, C.L.A. Advokad/Lawyer sebagai Ketua,
Wiwieko Dharmaidiningrum, S.E. Wartawan SKH Bhirawa sebagai sekretaris dan ada 3 anggota, diantaranya adalah Mochamad Ismanu Roziqi, S.Pd, Ahli IT. 2, Dwi Agustina Rahayu, M.Pd Dosen Universitas Bhineka PGRI serta Andrian Sunaryo, S.Sos Wartawan Radar Tulungagung.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *