CB, TULUNGAGUNG – Usai memberi tambahan laporan berkisar 29 poin di Sat Reskrim Resor Tulungagung, pada (Senin 25/10, red), kini kuasa hukum Panhis Jodi Setiawan ini ganti melaporkan 10 anggota DPRD Tulungagung yang diduga kuat melakukan tindak Pidana penghasutan terkait proses Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Sisa Masa Jabatan 2018-2023.
Diharap, dari 10 oknum anggota DPRD Tulungagung yang dilaporkan di Sat Reskrim Tulungagung ini untuk secepatnya dilakukan Pemeriksaan Perkara atas pengaduannya itu. Pasalnya, 10 oknum Anggota DPRD tersebut diduga kuat, yakni oknum Anggota DPRD dan Anggota Pansuslih tersebut telah melakukan tindak Pidana penghasutan soal proses pemilihan Wakil Bupati pada 18 September, lalu.
Dan, dari 10 Anggota DPRD Tulungagung yang dilaporkan di Sat Reskrim Tulungagung oleh kuasa hukum Panhis Jodi Setiawan (Heri Sunoto SH, red) pada Kamis (28/10), yakni Heru Santoso dari Fraksi Partai PDI-P, Samsul Huda dari Fraksi Partai PDI-P, Susilowati dari Fraksi Partai PDI-P, Suprapto dari Fraksi Partai PDI-P, Marsono dari Fraksi Partai PDI-P, Renno Mardiputro dari Fraksi Partai PKS, Sofyan Haryanto dari Fraksi Partai Demokrat, Sukanto dari Fraksi Partai Golkar, Asrori dari Partai Golkar dan Achmad Baharudin dari Fraksi Partai Gerindra.
“Hari ini (Kamis 28/10) itu sebenarnya rangkaian dari proses klarifikasi atas pengaduan kami, dugaan tindak Pidana penghasutan. Dimana 18 September 2021 saat pemilihan itu, bahwa instruksi-instruksi ini kan seolah menjadi sebuah agenda menghasut. Sehingga apa, pengaruhnya terhadap seluruh anggota yang memiliki hak pilih untuk mengikuti pola-pola yang mereka harapkan,” kata Heri Sunoto SH, kuasa hukum Panhis Jodi Setiawan saat dikonfirmasi para wartawan usai melakukan pelaporan di Sat Reskrim Tulungagung, Kamis (28/10).
Menurut Heri Sunoto, mereka para oknum itu sudah paham betul dalam tatib tidak mengatur bagaimana proses pemilihan keterwakilan. Akan tetapi, seolah-olah mereka melakukan instruksi adalah bagian dari hasutan. Sehingga orang lain untuk mengikuti pola pikir mereka para oknum tersebut.
“Padahal dia tahu bahwa tatibnya tidak mengatur pemilihan keterwakilan. Bahkan sampai proses pemungutan suara sendiri, tahapan ini juga berbeda dengan apa yang ada didalam berita acara, bahkan di diketetapan-ketetapan itu dihilangkan semua,” paparnya.
Artinya, lanjut Heri Sunoto, salah satu unsur penghasutan dalam Pilwabup itu sudah memenuhi unsur. Sehingga, pada 1 Oktober 2021 pihaknya melaporkan dugaan kemufakatan jahat dan 14 Oktober 2021 pihaknya juga melaporkan adanya hasutan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Tulungagung tersebut dan yang nantinya bukti proses akan disampaikan pada penyidik.
“Dan hari ini adalah proses klarifikasi kami sebagai palopor atau pengadu penghasutan tersebut,” kata Heri Sunoto ini dengan mimik serius dan sembari mengatan kalau Partai NasDem tidak pernah gila jabatan dan calon-calon dari Partai NasDem inipun tidak pernah dibebani mahar.
Masih kata Heri Sunoto, untuk semua persoalan tersebut, pihaknya sangat percaya sepenuhnya pada penyidik dan iapun berharap pada penyidik agar tetap bekerja semaksimal mungkin bahwa proses keadalin yang dituju dan yang dia adukan itu dijalankan sebagaimana mestinya. Artinya, hak-hak calon dan hak-hak masyarakat saat mengadu harus ada pelayanan dengan baik pula.
“Alhamdulillah kami dilayani dengan baik sebagai warga negara, proses pemeriksaannya juga baik, tidak ada proses yang melanggar ketentuan. Dan kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian Resort Tulungagung yang sudah merespon begitu baik, sehingga hari ini kami dalam proses pemeriksaan inipun berjalan dengan lancar. Dengan 24 pertanyaan sudah kita jawab, kita analisis bersama bagaimana petunjuk-petunjuk ini bisa menjadi acuan dasar timbulnya unsur penghasutan,” jelas Heri Sunoto.(Hsu/rul)
