Pupuk Subsidi di Dusun Kasrepan Demuk Dijual Diatas HET

CB, TULUNGAGUNG – Tidak hanya bantuan benih jagung saja yang jadi ajang ‘pembodohan’ masyarakat, Pupuk Bersubsidi di dusun Kasrepan Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung ini juga dijual ke petani tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Karuan saja, upaya pemerintah memberi kemudahan serta upaya mensejahterakan rakyatnya kadang jadi ‘ajang protes’ akibat ulah oknum-oknum tersebut.

Padahal, jelas sudah, bahwa pemerintah sudah membuat aturan dan juga harga Pupuk Bersubsidi dan fakta dilapangan, yakni para ‘Ketua Kelompok Tani’ ini tidak mengikuti anjuran yang telah diterapkan pemerintah. Bahkan, mereka Ketua Kelompok Tani ini dengan menggunakan dalih transportasi serta untuk pengisian kas, mereka dengan mudah membodohi anggotanya. Tak pelak, mereka para petani ini yang selalu menjadi ajang ‘sapi perah’ dan tentu pula mereka sangat dirugikan.

Selain itu, pemerintah sudah menentukan harga pupuk bersubsidi dengan HET dan yang sudah ditetapkan, yakni untuk Pupuk Urea Rp.2.250 per kilogram, Pupuk SP – 36 Rp. 2.400 per kilogram, Pupuk ZA Rp. 1.700 per kilogram, Pupuk NPK Rp. 2.300 per kilogram,
Pupuk NPK Formula Khusus Rp. 3.300 per kilogram, Pupuk Organik Granul Rp. 800 per kilogram dan Pupuk Organik Cair Rp. 20.000 per liter.

Dan, tentunya, HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud, berlaku untuk pembelian oleh petani ke pengecer resmi dan sesuai pula dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, kenyataannya, mereka selalu mencari celah untuk selalu mencari untung.

Amirudin, Ketua kelompok tani Ngudi Luhur, dusun Kaserepan Desa Demuk Mengatakan, kalau para petani beringinan menebus Pupuk Urea, mereka sudah di patok harga Rp.130.000 per saknya dan petani ini juga di berikan Pupuk NPK khusus sebanyak 2 kilogram. Sedangkan untuk tambahan Pupuk NPK khusus, petani harus membayar lagi sebesar Rp. 20.000.

“Harga per sak untuk Pupuk Urea Bersubsidi, kami menjual ke anggota kelompok tani Ngudi Luhur Rp. 130.000 dan setiap pembelian 1 sak Pupuk Urea kami menambahkan 2 kilogram Pupuk NPK khusus, dan petani harus membayar Rp. 20.000 untuk Pupuk NPK khusus,” tutur Amirudin kepada cahayabaru.id, kemarin.

Sementara itu, sejumlah anggota kelompok tani mengatakan, bahwa mereka untuk mendapatkan Pupuk Bersubsidi itu melalui kelompok masing-masing. Sedangkan harga Pupuk Bersubsidi jenis Poska plus organik dipathok dengan harga Rp. 175 ribu. Namun, menurutnya, pupuk itu sangatlah penting baginya dan iapun tetap harus membelinya. “Namanya juga petani dan membutuhkan. Karena kalau tanaman itu tidak dirabuk juga tidak bisa panen mas,” kata (TR) yang diamini rekan anggota kelompok tani lainnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *