PTUN Menangkan Gugatan PPDI Gresik ?Bukan Antar Petinggi Desa Perselisihan Dimuka Umum

CB, GRESIK – Klarifikasi artikel berita sebelumnya, sekaligus permohonan maaf dari penulis jika pada artikel berita sebelumnya yaitu tentang perselisihan antar pejabat dimuka umum, adalah bukan antara pejabat tinggi desa yang masih aktif dengan mantan pejabat tinggi desa.

Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, bahwa yang mengalami perselisihan dimuka umum adalah perangkat desa dengan mantan pejabat tinggi desa dan kasusnya telah ditangani oleh pihak berwenang, ungkap sumber secara singkat.

Menyambung artikel berita sebelumnya tentang perselingkuhan perangkat desa yang berujung pada gugatan SK Bupati Gresik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh pihak penggugat yang difasilitasi bersama team PPDI daerah kabupaten Gresik Jawa Timur.

Hingga berita ini tayang, informasi mutakhir yang terhimpun oleh awak media Cahaya Baru ialah gugatan SK Bupati Gresik atas pemberhentian perangkat desa yang terlibat kasus perselingkuhan, menurut keterangan dari salah satu pengurus organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Gresik, bahwa bukti arsip SK Bupati Gresik tidak autentik keabsahan.

Bahwa selain terdapat banyak kejanggalan pada arsip SK Bupati tersebut, juga proses pengambilan keputusan oleh Kepala Desa dirasa kurang atau bahkan tidak prosedural secara teknis hukum, diantara banyaknya cela yang dirasa syarat dengan rekayasa, menjadikan dasar PPDI getol membela.

Melalui sumber lain yang mengikuti proses gugatan ini, kepada Cahaya Baru (18/01/2022) menuturkan bahwa hasil sidang PTUN telah membebaskan atau memenangkan pihak perangkat desa (PPDI).

bersambung.(SUB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *