Seikhlasnya ?, Pragmatis, Idealis Dan Ideologis Tipikal Profesional Pers Media

CB, GRESIK – Seikhlasnya, jika dinilai kalimat itu adalah menjatuhkan martabat bagi seorang profesional pers media, maka dalam karya artikel ini akan mengulas sedikit tentang segala dinamika dan kompleksitas pada proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dalam ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan sekolah diwilayah daerah.

Ruang lingkup pendidikan tidak hanya berada dalam lembaga sekolah, dan bukan sepenuhnya tanggung jawab dari para penyelenggara pendidikan, lingkungan masyarakat juga sangat menentukan karakter dan kepribadian seseorang, dan terutama pendidikan dalam lingkungan keluarga, bagi para wali murid agar tidak serta merta menyerahkan sepenuhnya pendidikan hanya pada lembaga sekolah.

Lebih dari beberapa dekade, atau tepatnya pada saat kepala Negara/Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dijabat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui kebijakan pemerintah pusat/Nasioanal telah mengalolasikan 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk keberlangsungan program pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar.

Sebagaimana telah menjadi tipikal, macam, jenis dan/atau model dari keberadaan pers media beserta para tenaga profesionalnya hingga kini telah memasuki era milenial, menjadi dasar bagi penulis
pada artikel ini dalam mengulasnya yang tersuguhkan dalam bingkai karya jurnalistik.

Pada perkembangannya pers media tidak hanya berprasarana seperti pada awal lahirnya pers media yaitu hanya melalui sarana cetak atau koran, namun dewasa ini sarana eletronik pers media semakin tidak dapat terbendung lagi kiprah dan keberadaannya ditengah-tengah publik, hingga setiap lapisan masyarakat dapat mengaksesnya.

UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE), selain sebagai sikap pemerintah terhadap keberadaan para pengguna media sosial yang dirasa akan mengarah pada kontra produktif dan terlebih telah memasuki terabainya rana moralitas yang disertai pula dengan ujaran kebenciannya, UU ITE juga dapat diberlakukan pada kiprah dan keberadaan profesional pers media, walaupun terdapat sedikit pertentangan dengan UU Tentang Pers atau protes dari para pihak profesional pers media.

Pragmatis, Idealis dan Ideologis bagi kiprah dan dari keberadaan profesional pers media hingga saat ini, penulis akan mengulas dan serta mengkorelasikan dengan tantangan dan tuntutan kebutuhan berdasarkan sepanjang pengalaman saat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, khususnya dilingkungan lembaga pendidikan wilayah daerah kab, Gresik.

Mengingat ikatan emosional seperti layaknya keluarga sendiri antara penulis dengan para insan penyelenggara pendidikan sekolah wilayah daerah kabupaten Gresik. Walaupun tidak menyeluruh dan/atau keseluruhan saling mengenal, mulai dari karyawan golongan bawah, tenaga pendidik, Kepala Sekolah, hingga pejabat pemangku kepentingan yang berwenang pada proses penyelenggaraan pendidikan sekolah daerah yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik), menjadi tujuan bagi penulis guna turut serta berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan sekolah.

Dari catatan penulis, bahwa begitu deras serta diiringi dengan efek kontra produktif dari keberadaan profesioanal pers media, khususnya dilingkungan lembaga pendidikan daerah kabupaten Gresik, seperti yang telah disampaikan oleh beberapa sumber, bahwa selain kredibilitas peran profesional pers media yang dirasa kurang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan, juga sumber dana anggaran untuk pengalokasian kerja sama dibidang keterbukaan informasi publik sangatlah terbatas sehingga terjadi ketidak seimbangan antara dana dan kebutuhan.

Kilas balik proses dan evaluasi hasil dari pada penyelenggaraan pendidikan sekolah khususnya diwilayah daerah kabupaten Gresik dewasa ini. Ditunjang dengan tumbuh dan berkembangnya lembaga masyarakat yang bergerak dan berperan dalam bidang kontrol sosial.

Mengutip satu pernyataan dari tokoh budayawan Nasional Indonesia, bahwa jika produk penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dihasilkan dari produk pendidikan seperti saat ini, berlanjut hingga masa yang akan datang maka sudah dapat dipastikan yang ada dalam Negeri kita hanyalah dua golongan atau dua macam manusia, dua golongan atau macam manusia tersebut ialah penguasa dan pengemis.

Entah sebagai sebab dan faktor apa sampai pernyataan yang demikian terlontarkan dari Sang Tokoh Budayawan Nasional, apakah sirnanya Nurani kemanusiaan sebagai ummat yang ber-Ketuhanan. Mestinya dapat menjadi referensi sekaligus evaluasi dan bahan renungan bagi kita semua sebagai rakyat dan bangsa Indonesia.

Berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa model kerja sama yang telah tertuang pada perundangan tersebut diantara bunyinya yaitu bahwa beaya kerja sama tidak ada penekanan atau seringan-ringannya, dengan konsekwensi denda bagi lembaga atau instansi yang tidak menyediakannya, adalah menjadi dasar kesadaran bagi penulis saat mengucapkan kalimat ‘Seikhlasnya’ kepada beberapa karyawan sekolah beberapa waktu lalu, awal Januari (2022), mengingat image yang sudah terbangun dari asumsi yang tidak berdasar.

Ironis, miris dan tentu sangat mengundang banyak spekulasi persepsi akan hal ini dari semua kalangan tentunya tentang nilai-nilai nurani kemanusiaan, terlebih dihadapkan dengan tenaga fungsional pendidikan. Tanpa intervensi dari pihak manapun, Nurani adalah dasar atau pijakan utama bagi peran dari keberadaan profesional pers media, bagi penulis, Nurani juga sekaligus menjadi tujuan inti dalam memperjuangkannya ditengah-tengah penyelenggaraan tata kelola kehidupan.

Bagi individu penulis akan menjadi pertanyaan besar dari publik tentang kapasitas dan profesioanalme dalam menjalankan tugas, kewajiban, terlebih peran fungsinya dalam membangun dunia dari segala bidang, jika ‘Seikhlasnya’ dikonotasikan dengan hal-hal yang rendah.

Menjawab banyaknya masukan yang bernilai kritik dari beberapa kalangan masyarakat terutama para pejabat atau pemangku kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang berpaham pers media sebagai mitra kerja, kepada penulis menyampaikan bahwa jika sudah terlanjur menjamur keberadaan profesional pers media yang meragukan kredibilitasnya, melihat dan menimbang kemampuan personalitasnya tanpa mengindahkan latar belakang pendidikan ditambah mudahnya dalam perekrutan, walaupun secara perundangan tidak mempermasalahkan atau sah-sah saja, namun akan menjadi catatan kekawatiran tersendiri bagi publik jika nantinya berimplikasi pada kontra produktif atau bahkan justru akan sangat menghambat lajunya roda penyelenggaraan pemerintahan, ber-Bangsa dan ber-Negara.

Selain alokasi anggaran dana yang bersumber dari APBN sebesar 20%, dan ditambah alokasi APBD daerah Kabupaten/Provinsi untuk proses penyelenggaraan pendidikan sekolah, jika menilik atau mengkalkulasi kisaran beaya atau bantuan operasianal sekolah pada tiap lembaga tentu nilainya akan mencapai miliaran rupiah, minimal dalam satu tahun menurut perhitungan awam.

Melalui UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), selain legalitas formal dalam melangsungkan kerja sama antar lembaga, sekaligus menjadi payung hukum bagi kiprah dalam berperan sebagai profesional pers media.

Akan menjadi beban bersama, bilamana kurang sosialisasi dari pemerintah tentang kedudukan dan sekaligus peran fungsi profesional pers media ditengah iklim demokrasi yang sangat menuntut akan pencerahan atau perubahan yang berarti.

Menurut penulis, jika korelatif peran dan fungsi edukatif antara pers media dengan lembaga pendidikan sekolah sinergis, maka kemungkinan dapat diharapkan berdampak pula pada sinergitas kerja sama pada lini dan sendi-sendi kehidupan yang lainnya.

Berdasarkan pengalaman penulis, jika kebijakan pemerintah daerah yang telah melegitimasi profesional pers media sebagai kelompok kerja atau kebijakan kerja sama dengan melalui lembaga organisasi pers media yang ada atau yang telah ditunjuk, maka sebagai konsekwensinya adalah tanggung jawab bagi para pimpinan organisasi pers media atau organisasi kewartawanan untuk lebih memperhatikan keberadaan profesional pers media yang berada diakar rumput atau yang bernotaben tidak tergabung dalam organisasi, mengingat banyaknya keluhan yang terjadi dilapangan dari para mitra.

Bahwa telah menjadi ketentuan pada tiap lembaga, instansi dan/atau institusi, baik lembaga/instansi/institusi pemerintah, negara, dan maupun swasta yang dalam operasianalitas penyelenggaraannya bersumber dana dari APBN atau APBD Kabupaten/Provinsi, guna memberikan ruang bagi publik dalam mendapatkan hak informasi, melalui dasar celah peraturan perundangan inilah profesional pers media juga mempunyai hak, baik hak informasi atau berita maupun beaya operasional.

Berdasarkan pengamatan penulis saat menjalankan peran dan fungsinya sebagai profesional pers media semenjak 8-9 tahun silam, dalam hal ini, khususnya pada lembaga pendidikan sekolah dalam pengelolahan anggaran dana operasionalitasnya masih juga dapat menyisahkan dengan memberikan fee kepada keberadaan pers media, bagi penulis sangatlah menghargai.

Bentuk kebersamaan yang tentu bersumber dari rasa empathy, baik atas nama lembaga sekolah maupun atas nama pribadi dalam berpartisipasi terhadap keberadaan awak pers media, lantas apa yang menjadi dasarnya jika bukan karena nurani dan rasa sosial tinggi para insan penyelenggara pendidikan, disertai profesionalitas tenaga ahli dalam pengelolahan anggaran dana operasionalitas sekolah, bagi penulis tentu tidak akan menyia-nyiakan pengorbanan itu.

Seiring dengan pergantian Kadispendik sebagai pucuk pimpinan pada proses penyelenggaraan pendidikan, dari pengamatan penulis selama ini telah mengalami berbagai perubahan kebijakan
terhadap hubungan kerja sama dengan para profesional pers media, diantara perubahan kebijakannya ialah melalui satu pintu dan/atau menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga pendidikan sekolah.

Rasa malu ?, karena telah jatuh harga diri, jika kalimat ucapan ‘Seikhlasnya’ dari penulis terlontar secara sadar sebagai tujuan agar terketuk nurani, melalui kerendahan hati dari lubuk yang terdalam dan tidak mengurangi rasa hormat sedikitpun terhadap siapapun, khususnya kepada publik, akan menjadi besar harapan kiranya argumentasi singkat dari penulis ini dapat diterima sebagai dasar hak profesionalitas individu dalam menjalankan peran, tentu tidak akan bersedih hati jika nantinya dalam hal ini penulis akan mendapatkan sangsi, baik sangsi sosial, moral atau sangsi yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pragmatis, Idealis dan Ideologis, bagi penulis telah menjadi tipikal atau jenis dari keberadaan profesional pers media semenjak lahirnya pers media hingga saat ini. Jika berorientasi fee atau keuntungan finansial personal atau perusahaan, maka dalam hal ini pers media yang berkategori jenis Pragmatis. Pragmatis ialah segala sesuatunya diukur dan dipertimbangkan dari segi untung dan rugi baik personal pers media maupun perusahaan, dan mayoritas keberadaan pers media saat ini baik pers media dalam Negeri maupun dunia berlaku demikian, tentu sangatlah kontra produktif.

Bahwa jika dalam jenjang waktu 8-9 tahun dalam menjalankan profesinya, khususnya diwilayah daerah kabupaten Gresik, terdapat banyak pihak sebagai mitra kerja dari penulis, yang berkeberatan dengan attitude dan/atau terlebih enggan dengan keberadaan dan kiprah personalitas kinerja dari penulis, maka dengan gembira hati penulis akan menerima apapun bentuk kebijakan publik atau sangsi dari perusahaan hingga semua pihak, tentunya.

Kepada publik, izin dalam meminta kesempatan sekali lagi, jika selama ini penulis telah ‘Jauh Pasak Daripada Tiang’ dalam memerankan fungsinya sebagai profesional pers media, dengan senantiasa terpanjatnya doa dan bila terkabul-NYA cita-cita, melalui Idealisme dan Ideologisme profesionalitas pers media, demi tujuan sumbangsih sebagai anak bangsa terhadap keberlangsungan hidup ber-Masyarakat, ber-Bangsa, ber-Negara terlebih hidup sebagai ummat ber-Agama, kedepan agar lebih meningkatkan kualitas profesi dalam memenuhi tuntutan kebutuhan, Aamiin.

Idealisme dan Ideologis, tipikal atau jenis profesional pers media seperti yang telah dicontohkan oleh satu diantara 11 Tokoh Sejarah Bangsa yaitu sebagai Bapak Pendiri Bangsa Indonesia ialah beliau KH. Agus Salim, dalam catatan singkat dari memori penulis bahwa beliau KH. Agus Salim hingga dipenghujung usianya tidak memiliki rumah, atau selalu berpindah tempat tinggal dengan 11/12 jumlah putra-putrinya.

Mengutip ungkapan dari tokoh senior pendidikan Nasional bahwa potret penyelenggara pemerintah saat ini adalah hasil dari produk pendidikan 25 tahun yang lalu, selain menjadi bahan evaluasi bagi kita segenap tumpah darah Indonesia bahwa keberhasilan apa yang telah kita raih, pendidikan adalah faktor utama dalam menentukan masa depan Bangsa dan Negara, terlebih masa depan hidup bagi seluruh rakyat ibu pertiwi Indonesia Raya.

Sebagai catatan penutup sekaligus pengingat bagi kita segenap rakyat Indonesia, bahwa pers media dewasa ini telah dihadapkan dengan keberadaan media yang kurang bertanggung jawab dan bekerja demi kepentingan kelompok tertentu, pers media yang akrab disebut sebagai Pers Media Postrut.

Penting diketahui, bahwa Pers Media Postrut adalah Pers Media Bohong, selain berisikan berita sesuai pesanan dari para pihak atau kelompok tertentu, Pers Media Postrut adalah kontributor berita hoaks, dan juga Pers Media Postrut adalah juga produsen berita penyebar fitnah dan terlebih tragis lagi, Pers Media Postrut adalah pemuat konten berita yang penuh dengan adu domba atau ujaran kebencian, automatis penghancur nilia-nilai demokratis Pancasila sebagai cermin jati diri bangsa.

Jika boleh berpesan, kepada putra-putri terbaik bangsa yang berkapasitas sebagai profesional pers media, pantang surut dalam menghadapi terjangan gelombang cobaan yang beraneka macam, oleh sebab profesionalitas pers media Nasional telah mempunyai suri tauladan terbaik dibidang ilmu Profesional Pers Media yaitu beliau KH. Agus Salim, bagi penulis sangatlah relevan jika memposisikan Beliaunya KH. Agus Salim sebagai kiblat Pers Media Nasional dan dunia.

Akhirul kalam, apakah demikian konsekwensinya jika profesional pers media berpegang teguh pada tipikal atau jenis Idealisme atau Ideologisme ?…
Wallohu a’lam bishowab.(Sub)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *