CB, GROBOGAN – Sikap dan perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa Mojoagung kecamatan karangrayung kabupaten Grobogan mendapatkan sorotan tajam di kalangan wartawan dan LSM yang berada di wilayah kabupaten Grobogan. Pasalnya, menurut dia profesi wartawan sebagai juru tulis dan memberikan informasi kepada masyarakat telah direndahkan dan dilecehkan.
Hal ini tampak terlihat, saat media Cahaya Baru bertugas di lapangan untuk meliput kegiatan “ Lelangan Tanah Kas Desa “ tahun 2022 di kantor desa tersebut. Berdasarkan keterangan kades Mojoagung, Siswanto saat dihubungi melalui sambungan WA, pihaknya mengatakan bahwa lelangan kantor desa Mojoagung diselenggarakan Jumat, 18 Februari 2022.
Namun, fakta di lapangan sungguh berbeda. Saat dikonfirmasi oleh wartawan Cahaya Baru melalui perangkat setempat berinisial (I) di lapangan sungguh berbeda. Ternyata Rabu, 16 Februari 2022 sudah diselenggarakan kegiatan Lelangan Tanah Kas Desa Mojoagung.
Dan saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, pihaknya enggan mengangkat dan saat dikonfirmasi di kediamaan beralamat dusun krasak disana hanya bertemu dengan istrinya, pihaknya mengatakan bahwa suaminya sedang ada acara di desa Godong.
Namun, tampak terlihat mobil Siaga dan kendaraan roda dua berplat merah di parker di depan rumah. Hal ini berbanding terbalik saat dengan keterangan warga sekitar, bahwa kades Siswanto, S.E masih berada di rumah.
Selanjutnya, saat wartawan media Cahaya Baru mengkonfirmasi ulang, tentang hasil laporan Lelangan Tanah Kas Desa tahun 2022 di kantor desa Mojoagung, perangkat setempat mengatakan bahwa kalau kades Mojoagung sedang ada acara “takziah” dan sekretaris desa sebagai ketua panitia lelang sedang sakit. Pihaknya tidak bisa diganggu.
“Mohon maaf mas, Pak Lurah baru ada acara Takziah dan pak Carik sebagai ketua panitia Lelang tanah Kas desa Mojoagung tahun 2022 sedang sakit. Untuk Lelangan Tanah kas desa Mojoagung kemarin (Rabu,16 Februari 2022) sudah dilakukan. Ini tidak ada kegiatan lagi,“ kata dia .
Selanjutnya wartawan media Cahaya Baru mengkonfirmasi ulang seputar kegiatan Lelangan tersebut pada perangkat yang lain. Pihaknya enggan berkomentar. Pihaknya memberikan jawaban dengan nada ketus. Lelangan tanah kas desa Mojoagung tahun 2022 mencapai sekitar Rp.700 juta, dilakukan secara bebas dan jumlah tanah yang dilelangkan sebanyak 136 bidang. Dan pihaknya beralasan bahwa terjadi penurunan.
“ Tanah Lelangan Kas Desa Mojoagung mencapai tahun 2022 sebanyak Rp.700 juta, dilelangkan secara bebas dan terjadi penurunan yang sangat drastis akibat hasil panen harga dilapangan jatuh. Pembayaran warga langsung cash sama bendahara langsung mbak Ana Pertaliya,”ungkapnya
Tapi, saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan Cahaya Baru di kantor desa Mojoagung keberadaan Bendahara tidak berada d kantor desa. Kantor desa terlihat sepi, bahkan papan Informasi mengenai hasil kegiatan Lelangan Tanah Kas Desa tidak ada sedangkan “Buku Tamu “ milik desa terlihat sepi yang menandakan setiap ada kegiatan tidak pernah ditulis di buku tersebut baik yang datang dari jajaran kecamatan Karangrayung.
Di duga kades Mojoagung, Siswanto, S.E secara sengaja ingin memberikan Informasi Palsu kepada wartawan Cahaya Baru tentang pelaksaanaan kegiatan Lelangan Tanah Kas Desa di wilayahnya. Yang jelas menuai dugaan di duga ada dugaan hasil lelang tersebut digunakan untuk ajang bancaan buat oknum yang tidak bertanggung jawab.
Warga Mojoagung yang tidak mau disebutkan namanya dalam Koran menyatakan bahwa Lelangan Tanah Kas Desa Mojoagung berada di kisaran Milyaran karena tanah desa diwilayahnya sangat subur. Apalagi sifat lelanganya bebas, saya sebagai petani biasa tidak mampu mengikuti lelangan tersebut karena nilainya mahal dan yang di undang ke balai desa hanyalah orang yang memiliki duit banyak, seperti saya jangan harap.
“Lelangan tanah desa Mojoagung selalu naik soalnya harganya selalu tinggi, biasanya berada dikisaran Milyaran mas. Tapi, aku petani kecil, pertama tidak di undang dan yang di undang ke balai desa, bos-bos yang punya duit,” katanya.
Saat wartawan Cahaya baru menghubungi Zaenal, Wartawan Senior mengatakan tindakan kades Mojoagung di duga memberi Informasi palsu pada rekan Pers dapat di jerat Pidana karena Pers Nasional dilindungi oleh UU 40 Pers Tahun 1999. Sesuai Pasal 11 Ayat 1, mengatakan bahwa setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal ayat 4 Ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Warga Mojoagung berharap penegak hukum yang ada di kabupaten Grobogan mengungkap dan menyelidiki kasus ini, sehingga proses transparansi public terhadap hasil “Lelangan Tanah Kas Desa tahun 2022” terang benderang dan warga dapat memperoleh informasi itu dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. (Y.Priyono/Bersambung)
