CB, GROBOGAN – Kegiatan pelaksanaan PTSL yang terjadi desa Tawangharjo kecamatan Tawangharjo kabupaten Grobogan mendapatkan sorotan tajam di kalangan LSM maupun Wartawan serta penggiat anti korupsi.
Pasalnya, Pokmas Tawangharjo secara terang-terangan memaksa warga sekitar apabila ingin dilayani Pendaftaran sertifikat harus membayar senilai Rp.400 ribu kepada Pokmas yang ditunjuk oleh kepala desa setempat yakni kades Abdurohim.
Saat dikonfirmasi masalah pungutan liar yang dilakukan oleh kelompok Masyarakat yang menangani langsung sertifikat massal tahun 2022, pihaknya tidak berada di kantor desa. Tapi saat dihubungi melalui sambungan telpon selular maupun WA (Whats Up) Pihaknya enggan berkomentar yang ada hanyalah nada dering saja.
Tampak salah satu warga menunjukan patok tapal batas yang diperuntukan warga, di duga kualitas sangat jelek. Belum diangkat ke bronjong warga, kondisinya terlihat retak dan patah. Bahkan warga harus pandai memilah-milah patok tersebut.
Berdasarkan keterangan warga setempat, patok tersebut bukan berasal dari kantor BPN Grobogan melainkan warga setempat yakni pemilik Toko Bangunan setempat bernama Aris, perangkat setempat Bintang dan Rinso.
Warga Tawangharjo aslinya juga sudah tahu biaya yang dibebankan oleh Presiden Jokowi untuk kategori pulau Jawa hanya sekitar Rp.150 Ribu. Namun justru biaya tersebut ketika program tersebut turun ke bawah malah membengkak menjadi Rp.400 ribu, begitu banyak selisihnya hingga dua kali lipat. Pihaknya ingin mengadu, namun kepada siapa dan bagaimana mekanisme pengaduan tersebut. Pihaknya bingung.
Pokmas yang berada di balai desa tersebut saat dikonfirmasi wartawan Cahaya Baru yang namanya enggan disebut, pihaknya hanya menjalankan tugas dari ketua panitia, kebetulan ketua panitia yang membawahi baru ada acara di luar kota.
Pihaknya menjelaskan untuk saat ini warga yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta program PTSL sudah mencapai 540 bidang. Kebetulan patok Tapal batas yang diperuntukan warga sudah datang, pihaknya tinggal berkoordinasi pada warga untuk mengambilnya. sedangkan saat dikonfirmasi masalah banyaknya kondisi patok yang sudah rusak pihaknya tidak mau berbicara.
“Kalau masalah patok banyak yang rusak saya tidak tahu mas. Itu masalah perangkat setempat yang dititipi pak Lurah, sampeyan konfirmasi sama mas aris, bintang perangkat setempat dan mas Rinso mereka yang dipercaya pak lurah untuk membuatnya. sedangkan saya, hanya disuruh menerima uang sama mengumpulkan dokumen saja dari warga ,“katanya
Bintang, perangkat desa setempat saat dikonfrmasi pihaknya enggan menjawab pertanyaan media, pihaknya menyuruh mengkonfirmasi langsung pada kades Tawangharjo yakni Abdurohim. Pihaknya tidak banyak tahu mengenai kegiatan tersebut sebab sudah ada yang diberi tanggung jawab sendiri oleh kepala desa.
Saat masalah ini dikonfirmasi langsung pada LSM Korlak Divisi Humas M. Aqtoris melalui sambungan no hp pribadi mengatakan Di duga Panitia PTSL sudah memiliki niatan jahat yakni memperkaya diri secara pribadi. Pasalnya, biaya yang diterapkan oleh Presiden melalui SKB 3 Menteri hanya berkisar 150 ribu untuk pembiayaan patok dan penggandaan dokumen yang lainya. Sedangkan panitia POKMAS desa Tawangharjo melakukan pungli kepada warga senilai Rp 400 ribu. Biaya tersebut digunakan apa lagi.
“Kalau satu sertifikat bidang tanah saja dihargai Rp.400 ribu lalu dikalikan 540 bidang. hasilnya berapa coba?? Rp.216 juta, iya kan. Di duga Pokmas desa Tawangharjo ada niatan jahat untuk memperkaya diri. Padahal, biaya tersebut sudah dituangkan dalam SKB 3 menteri hanya Rp.150 ribu. Aparat Penegak hukum yang ada di kabupaten Grobogan harus bertindak ini jangan dibiarkan. Di duga ada unsur memperkaya diri,”geramnya.
Pihaknya juga menambahkan harusnya masalah tersebut mendapatkan sorotan dari kantor BPN setempat dan APH setempat. Jika masalah ini tidak penyelesaian, pihaknya akan membawa masalah ini ke pihak yang terkait. (Y.Priyono/Bersambung)
