Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021

CB, Mojokerto – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun 2021 dilaksanakan di ruang rapat “Graha Wichesa” DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan R.A. Basoeni No. 35 Sooko, Mojokerto. Kamis (10/3/2022) siang.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Sholeh dan Setia Puji Lestari Dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarra, Lc. M. Hum. serta Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, para Kepala OPD Kabupaten Mojokerto

Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarra, Lc. M. Hum. dalam sambutannya mengatakan bahwa LKPJ yang disampakan hari ini adalah bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana Bupati menyampaikan keterangan tentang hasil penyelenggaraan pemerintah daerah pemerintahan daerah.

Seperti kita ketahui bersama bahwa dasar penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mojokerto tahun 2021 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto ini mengacu pada 2 konsideran utama yaitu: Pertama sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kedua yaitu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mana ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan

Lanjutnya, “Adapun materi pokok yang tersaji dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mojokerto tahun 2021 ini secara garis besar memuat penjabaran APBD hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang antara lain menjelaskan capaian pelaksanaan program dan kegiatan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan dan di tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang menjelaskan urusan pemerintahan, tugas pembantuan dan hambatan atau permasalahan dalam pelaksanaan tugas pembantuan serta upaya penyelesaiannya.

Penyusunan LKPJ merupakan suatu instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 tahun. Diharapkan dengan penyusunan LKPJ ini secara umum dapat memberikan gambaran sekaligus jawaban kepada semua pemangku kepentingan (stakeholder) di Kabupaten Mojokerto khususnya.

“Terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran, selanjutnya dokumen LKPJ saya serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dilakukan pembahasan dan disepakati dalam sebuah keputusan untuk menjadi pedoman dan bahan evaluasi dalam pembangunan daerah” kata Wakil Bupati.

“Kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pimpinan dan segenap anggota DPRD kabupaten Mojokerto senantiasa diperhatikan dan dipertimbangkan guna perbaikan dan penyempurnaan penyusunan materi LKPJ ini khususnya serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya.” Tutupnya. (Ertin Primawati/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *