CB, Tanah Bumbu – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengelar Razia Penertiban minuman keras Beralkohol.
Razia, Rabu 23/03/2022 ) malam di sejumlah tempat hiburan.
Menjelang bulan Suci Ramadhan, seperti biasanya Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu melakukan sweeping penertiban ditempat-tempat hiburan,karaoke sekaligus menertibkan peredaran miras.
Dalam kegiatan razia tersebut, petugas Satpol PP bersama Polisi Militer Sub Denpom Tanah Bumbu mengamankan 4 orang pemandu karaoke di Jalan Srongga, km 18, eks lokalisasi Kapis(Batam Dua) serta puluhan dus minuman berakohol, jenis anggur merah,bir dan wisky.
Para pemandu karaoke berikut minuman berakohol dibawa kekantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan sekaligus diberikan pembinaan, serta sangsi sesuai dengan ketentuan Perda Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang miras.
Pada kegiatan razia Satpol PP Tanah Bumbu juga diikuti awak media ini dari media Pelopor Krimsus dan Cahaya Baru media cetak dan Cyber.
Jhon
