Tegakan Perda, Satpol PP Tanbu Gelar Razia

CB, Tanah Bumbu – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengelar Razia Penertiban    minuman  keras Beralkohol.

Razia, Rabu   23/03/2022 ) malam   di sejumlah  tempat hiburan.

Menjelang bulan Suci Ramadhan, seperti biasanya Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu melakukan sweeping penertiban  ditempat-tempat  hiburan,karaoke sekaligus  menertibkan peredaran miras.

Dalam kegiatan razia tersebut, petugas Satpol PP bersama Polisi Militer Sub Denpom Tanah Bumbu  mengamankan  4 orang pemandu karaoke di Jalan Srongga, km 18, eks lokalisasi Kapis(Batam Dua) serta puluhan dus minuman berakohol, jenis anggur merah,bir dan wisky.

Para pemandu karaoke berikut minuman berakohol dibawa kekantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan sekaligus   diberikan  pembinaan, serta  sangsi sesuai dengan ketentuan Perda Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang miras.

Pada kegiatan razia Satpol PP Tanah Bumbu juga diikuti awak media ini dari media Pelopor Krimsus dan Cahaya Baru media cetak dan Cyber.

Jhon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *