CB, SAMPANG – Sebanyak 137 Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Cabang Dinas (Cabdin) Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Sampang hingga saat ini, triwulan pertama tahun 2022 belum mendapatkan gaji.
Ratusan guru PPPK yang direkrut pada tahun 2021 tersebut belum menerima gaji, sebab belum mendapatkan Surat Keputusan (SK). Hanya saja total keseluruhan PPPK guru di Cabdin Sampang yang tidak mendapatkan SK sebanyak 137 orang.
Kepala Cabang Dinas (Candin) Provinsi (Jatim) Ali Fandi, memgatakan, terdiri dari tahap satu dan dua. Rinciannya, tahap I sebanyak 74 orang dan tahap II 64 orang, namun ada 1 orang yang mengundurkan diri sehingga menjadi 63 orang. Jadi, totoal keseluruhan ada 137 orang yang diterima sebagai PPPK namun belum mendapatkan SK.
“Untuk sementara ini PPPK Cabdin memang belum menerima gaji, karena dari 137 PPPK tidak ada yang mendapatkan SK,” ucap Ali Afandi, pada Senin (04/04/22) kemarin.
Ali Fandi juga menambahkan, untuk pemberkasan pengajuan sudah selesai, sehingga diprediksi SK PPPK Jawa timur tersebut akan diserahkan pada April ini. Namun, detailnya diakui tidak tahu secara pasti, sebab semua itu ada diranah BKD Jatim. Gaji PPPK itu diberikan sesuai dengan waktu pemberian SK, artinya kalau SK diberikan pada April maka gaji diterima mulai April.
“137 PPPK itu dari SMK, SMA, SLB se Sampang, dan itu pengadaan tahun 2021 dan SK-nya tahun 2022. Dan sekarang semuanya sudah selesai pemberkasan, sehingga informasinya SK PPPK akan diserahkan April Ini,” tambahnya.
Perlu di ketahui sejak diterimanya di PPPK sebanyak 137 Guru sebagian mereka ada yang pindah tempat dan hanya saja mendapatkan honor dari lembaga di tempat ia mengajar. (die)
