DPRD Beri Rekomendasi atas LKPJ Walikota Mojokerto Tahun 2021

CB, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyampaikan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Mojokerto Tahun Anggaran 2021, pada Rapat Paripurna di di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jl. Gajah Mada No. 145 Mojokerto, Selasa (19 April 2022) malam.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua Sonny Basoeki Rahardjo, S.H., M.H. dan H. Junaedi Malik, S.E.

Melalui rekomendasi LKPJ yang dibacakan Agus Wahjudi Utomo, A.Md., DPRD Kota Mojokerto menyampaikan bahwa Rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto No 10 Tahun 2022 tentang Rekomendasi atas LKPJ Walikota Mojokerto Tahun 2021 sebagai berikut, diantaranya: Mengoptimalkan peran dan fungsi inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah.

Perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan merekrut CPNS yang berkualifikasi auditor.

Program kegiatan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu maupun yang putus kontrak karena rekanan yang wanprestasi harus menjadi atensi Pemkot.

Banyaknya kegiatan fisik konstruksi mangkrak dalam 3 tahun terakhir ini harus menjadi perhatian khusus Pemkot agar tidak terulang lagi di tahun anggaran berikutnya.

Perangkat Daerah yang tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fisik dikarenakan tidak adanya tenaga ahli teknis khusus hendaknya jangan dipaksakan seperti Dinas Lingkungan Hidup yang melaksanakan pembangunan Tugu Alun-Alun yang mangkrak.

Inspektorat dan bagian pengadaan barang dan jasa atau PBJ mempublikasikan rekanan atau penyedia yang masuk dalam daftar hitam, by name by address.

Mengoptimalkan peran dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika melalui pembentukan forum valid data dan integrasi data guna memudahkan pelaksanaan perencanaan pembangunan di Kota Mojokerto dan dalam pengelolaan website Pemerintah Kota Mojokerto serta untuk memperkuat jejaring dengan media online.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu mendorong guru-guru memperoleh sertifikat peningkatan kompetensi guru. Masih banyak terdapat sekolah yang fasilitas pendidikannya belum maksimal bahkan beberapa gedung pendidikan seperti ruang kelas atau perpustakaan mengalami kerusakan.

Program beasiswa bagi mahasiswa berprestasi perlu ditambah kuota penerima beasiswa.

Tagline Spirit of Mojopahit ini seolah melekat dengan Kota Mojokerto. Tak terhitung lagi event-event populer yang digelar Pemkot dan yang terakhir adalah Mojo Tirto, namun apakah masyarakat bawah memahami spirit ini. Jika memang benar-benar ingin membumingkan seni dan budaya, tanamkan seni dan budaya ini kepada masyarakat, fasilitasi belikan porsi sesungguhnya secara proposional, adil dan merata sehingga jelas azas manfaat bagi mereka, dengan demikian masyarakat tidak hanya jadi penonton saja.

Dari tahun ke tahun nasib stadion A Yani Kota Mojokerto tak mengalami perubahan apapun dari perwajahan, fasilitas hingga sarana atlit. Perlu perhatian lebih bagi atlit penyandang disabilitas yang berprestasi, karena selama ini Pemkot kurang perhatian.

Di Bidang Kesehatan, Vaksin bagi ibu hamil, menekan stunting, mengoptimalkan kegiatan UKS, meningkatkan pelayanan kesehatan gizi melalui aplikasi Gayatri.

RSUD perlu dilakukan perbaikan khususnya dari kualitas layanan, sistem administrasi kesehatan serta peningkatan alkas yang modern seperti CT scan dan MRI yang didukung sumber daya manusia yang profesional, meski demikian tetap kedepankan asas kemanusiaan dan sosial, kedepankan penanganan dan pelayanan pasien dengan tanpa mendahulukan proses administrasi atau persyaratan lainnya.

Selama ini terkait dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disampaikan kepada DPRD merupakan hasil akhirnya semata, belum pernah disampaikan apakah realisasi itu sudah sesuai dengan target ataukah tidak, dan apakah perolehan PAD tersebut sudah sesuai dengan aturan yang memayunginya ataukah tidak.

Terdapat beberapa pajak daerah yang tidak mencapai target dalam realisasinya. Permasalahan yang mendasar yang menjadi penyebab adalah kepatuhan wajib pajak.

Tim penyehatan BPRS Kota Mojokerto perlu menyampaikan kepada DPRD terkait dengan perkembangan pembinaan dan penyelesaian penyehatan BPRS Kota Mojokerto.

“Demikian pembacaan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Mojokerto Tahun 2021”. ucap Agus Wahjudi. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *