Komisi A Hearing Dengan PKL di Area Masjid Al Akbar Surabaya

CB, Surabaya – Problematika Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Masjid Agung Surabaya terus muncul, karena masih belum ada titik temu pengelolaan PKL antara manajemen Masjid Al Akbar Surabaya dengan Pemkot Surabaya dan para koordinator PKL.

Untuk itu, Komisi A DPRD Surabaya pada Senin (25/04/22) melakukan dengar pendapat (hearing) dengan menghadirkan baik dari Satpol PP Surabaya, PKL, maupun manajemen Masjid AL Akbar Surabaya.

Usai hearing, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Hj. Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, nanti masih akan dirapatkan kembali masalah pengaturan lokasi PKL yang ada disekitar Masjid Al Akbar Surabaya. Karena sebenarnya Pemkot Surabaya sudah menyediakan lahan baik didalam maupun lapangan di Area Masjid Al Akbar.

Ia menjelaskan, lahan untuk PKL sebenarnya sudah dipersiapkan untuk sekitar 800 PKL, namun harus dikoordinasikan kembali siapa yang berhak PKL masuk terlebih dahulu. Karena disini ada 4 koordinator pedagang, dan untuk satu koordinator bisa membawahi 600 pedagang, namun dari 600 tersebut tidak sepenuhnya pedagang ber KTP Surabaya.

“Nah, tentu kami minta yang diprioritaskan pedagang terlebih dahulu adalah yang ber KTP Surabaya,” ujarnya di Surabaya, Senin (25/04/).

Politisi Partai Golkar Surabaya ini menambahkan, untuk PKL di sekitar Masjid Al Akbar Surabaya, seyogyanya diprioritaskan untuk warga sekitar Masjid Al Akbar, baik itu warga Pagesangan, Jambangan, Gayungsari, ini yang diutamakan.

“Mengapa, agar tidak menimbulkan gejolak antar warga dengan PKL. Dan dari pihak Masjid Al Akbar juga minta pengelolaan PKL agar dikembalikan ke manajemen Masjid. Nah ini tentu harus berkoordinasi dengan para koordinator PKL yang lama,” terang Bunda Ayu, sapaan Pertiwi Ayu Krishna.

Dirinya kembali mengatakan, Komisi A mengambil jalan win-win solution antara PKL dengan manajemen Masjid Al Akbar. Karena bagaimanapun juga PKL yang selama ini ada itu berada di lahan Masjid Al Akbar.

“Masak lahannya Masjid Al Akbar, namun yang mengelola PKL pihak lain. Pantesnya kan ya pemilik lahan juga ikut mengelola PKL,” tuturnya.

Ia menerangkan, dari hasil hearing tadi rencananya tanggal 16 Mei 2022 PKL yang sudah ditata akan dimasukkan ke area lapangan sekitar Masjid Agung Al Akbar. Tadi juga Satpol PP akan mengajak Komisi A untuk bersama memantau serah terima relokasi PKL yang akan masuk ke area lapangan.

Terpenting, Kata Ayu Krishna, manajemen Masjid Al Akbar sudah merelakan kepada Pemkot Surabaya untuk pengelolaan PKL, karena keberadaan PKL di sekitar Masjid Al Akbar sudah ada sejak tahun 2000an.

“Jadi dihilangkan total keberadaan PKL di sekitar Masjid Al Akbar juga kan ga mungkin, nanti malah ambyar dan bisa-bisa PKL berjualan di depan rumah warga sekitar Masjid Agung Al Akbar,” pungkasnya.(lang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *