CB, MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar sidang Paripurna istimewa dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati pada Tahun Anggaran (TA) 2021 yang bertempat di ruang sidang Parpurna pada, Rabu (18/5/2022).
Dalam Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Magetan H Sujatno SE, MM, Bupati Magetan Dr Drs Suprawoto SH,MSi didampingi Wakil Bupati Hj Nanik Endang Rusminiarti serta OPD terkait dan segenap anggota DPRD Magetan.
Ketua DPRD Magetan Sujatno yang juga memimpin rapat ini dalam sambutannya mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) adalah laporan berisikan informasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan dalam satu tahun anggaran.
“Ini merupakan implementasi dari pemkab yang meliputi dari sebuah perencanaan, kecermatan dalam pelaksanaan kegiatan oleh OPD serta pengendaliannya yang ditunjang oleh seluruh stakeholders,” ungkapnya.
Dijelaskanya bahwa rekomendasi DPRD pada LKPJ Bupati TA 2021 merupakan evaluasi kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Magetan yamg bertujuan guna mengharmonisasikan hubungan kerja antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Menurutnya ada beberapa catatan dan rekomendasi yang sebelumnya dibahas oleh Pansus yang hari ini kita sampaikan dan serahkan kepada Bupati Magetan. Beberapa rekomendasi yang disampaikan kepa Bupati yaitu indikator capaian capaian program kegiatan,indikator kinerja, keberhasilan serta permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun 2021.
“Ada beberapa rekomendasi dan catatan yang kita sampaikan kepada Bupati terkait LKPJ 2021 diantaranya adalah capaian indikator Makro ekonomi dan kesejahteraan sosial, indikator capaian kinerja tujuan dan sasaran serta indikator capaian keuangan.Evaluasi dan rekomendasi ini agar pemerintahan Magetan bisa lebih baik lagi demi kemajuan dan kemakmuran warga Magetan, “pungkas Sujatno.
(Caknan)
