CB, SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang dilakukan ibu kandung sendiri.
Korban perempuan di bawah umur tersebut, ditawarkan kepada lelaki hidung belang oleh ibu kandungnya (E, 35 tahun) melalui whatsapp (wa) hingga proses transaksi berlangsung. “Tarif yang ditawarkan oleh ibunya Rp. 500 ribu sampai Rp. 700 ribu, seminggu 2 atau 3 tiga transaksi hubungan badan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat(03/06/2022).
Tempat yang disediakan E untuk berhubungan badan puterinya dengan pelanggan, dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Menurut Kapolresta Sidoarjo terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2022.
“Malam itu tim Satreskrim Polresta Sidoarjo telah melakukan penggerebekan disebuah kamar kos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur,” lanjutnya.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tersangka E yang memperdagangkan puterinya dan sejumlah barang bukti lain. Sang ibu juga menyuntikkan KB kepada puterinya, agar tidak hamil usai melayani tamu.
Menurut pengakuan sang ibu, tersangka tega menjual puteri sendiri karena himpitan ekonomi. Uang hasil dari prostitusi digunakannya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah puterinya.
Tersangka E, dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(nuo)
