Pelanggaran Lalu Lintas Tak Hanya Di Jalan Saja, Seorang Pemuda Masuk Area Sat Lantas Tidak Memakai Helm Kena Tilang

CB, Lumajang – Seorang pemuda nyelonong masuk di area Samsat tampa memakai helm, serta tidak dilengkapai surat kendaraan, anehnya juga sepeda yang di kendarai oleh pemuda tersebut tidak ada konci kendaraan.

Anggota Sat Lantas Bripka Firmansyah bagian PS Kaur Mintu waktu itu sedang bertugas di depan melihat pengendara tidak memakai helm kemudian oleh Bripka Firmansyah di hampiri dan langsung di tanyakan, kenapa tidak pakai helm, pemuda tersebut mengatakan, lupa pak..!!?

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Lumajang Bripka Irvan juga membenarkan dengan kejadian itu bahwa pemuda tersebut mengaku keperluanya ingin mengurus SIM namun mengendarai sepeda motor lupa tidak membawa helm dan sepeda motor yang dibawa itu milik Pondok”ucapnya.

Dengan nada gemetar dan ketakutan seorang pemuda tersebut hanya bisa pasrah atas kesalahan yang telah dilakukanya, pelanggaran  lalu lintas yang disebut dengan pasal 291 tidak memakai helm standart, dan pasal 288 tidak membawa kelengkapan Surat kendaraan bermotor, namun sementara menurut Bripka Irvan pemuda tersebut disuruh pulang kerumahnya untuk mengambil surat kendaraan motornya selanjutnya akan di tilang karena tidak memakai helm,” pungkasnya.

Menurut pelaku pengendara Mr,X ketika di konfirmasi oleh awak media menjelaskan, kalau berangkat-nya terburu buru sehingga lupa tidak membawa helm dan surat STNK, lalu ditanya kenapa tidak ada konci motor ia mengatakan kalau konci motornya Dol pak,,dan surat STNK nya kemana, ia mengaku  suratnya juga dibawa temanya, lalu sepeda motor ini milik siapa, beliau mengatakan kalau sepeda motor ini milik pondok di Denok,”jelasnya singkat kepada wartawan, laporan reporter Cahaya Baru.id (Hardy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *