CB, Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya gelar hearing terkait aduan warga Semolo Waru dengan adanya bangunan liar di atas Fasum, di pimpin wakil ketua Komisi C Aning Rahmawati, S.T.
Ia menyampaikan bahwa ada bengkel mobil dan lain lain di atas fasum,fasos milik Pemerintah Kota, yang menurut warga diduga. Namum setelah kita undang seluruh yang berkepentingan termasuk yang di sebut sebagai pemilik lahan, kemudian dari dinas cipta karya dalam hal ini terkait erat dan dari warga terbukalah bahwa sebetulnya ,tanah yang di inginkan warga di kembalikan semula menjadi fasum,fasos.
Aning Rahmawati juga mengatakan sebetulnya sudah terjadi replanning oleh PT Persada, masyarakat di kasih tanah seluas 8500, sedangkan tanah seluas 1939 dibeli menjadi lahan efektif.
“Tapi warga disini tetap mengiginkan dikembalikan menjadi RTH ,namun tidak bisa karena itu lahan efektif yang sudah menjadi milik pribadi dengan dokumen yang sah,”ucapnya.
Masik ada tanda tanya terkait replanning itu, harusnya tanah ini semuanya milik PT Persada, tapi ternyata yang membeli tanah di lahan efektif belinya bukan ke PT persada tetapi kepada perorangan berarti replaning ini kan status hukumnya perlu di pertanyakan lagi.
“Nanti kita undang lagi dari BPN dan seluruh dinas terkait beserta waraga kita undang khusus untuk cek dokumen tanah yang dibeli oleh bapak Ali Imron,” katanya.
Sedangakan tangapan dari Pemkot Aning juga menjelaskan, kalau dari Dinas Hukum dan Cipta Karya proses itu sudah sah, karna yang mengajukan baik itu gambar plann tahun 1984 mengacu ke Permendagri 1987 gambar plannya memang berupa taman, tapi tahun 2013 sudah replanning.Menyebutkan bahwa sudah terjadi pertukaran yang tadinya taman menjadi lahan efektif kemudian diganti oleh PT persada menjadi tanah seluas 8500. (bud)
