CB, Bojonegoro – Rapat kerja laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 antara Dinas Pendidikan dengan pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Bojonegoro pada hari Selasa (14/06/2022), dilaksanakan di gedung DPRD Bojonegoro lantai I.
Rapat diawali dengan pemaparan dari Kepala Dinas pendidikan definitif yang baru yaitu Drs. Nur Sujito MM, beliau mengawali dengan menyampaikan pemaparan realisasi anggaran Dinas pendidikan di tahun 2021 setelah perubahan dianggarkan 1 triliun 42 miliar 396 juta 220 ribu 405 rupiah terealisasi 856 miliar 259.409.444 rupiah atau kalau dikonversikan dengan persentase terealisasi anggaran di Dinas pendidikan 82,14%.
Disamping itu Nur Sujito juga menyampaikan beberapa realisasi kinerja di Dinas pendidikan Kabupaten Bojonegoro tahun 2021.
“Bahwa terkait indeks pendidikan target tahun 2021, 0,62 realisasi 2021 0,598 capaiannya dalam presentasi 96,14%, kemudian angka rata-rata lama sekolah dari target 7,76 realisasi 7,38 kalau diprosentasikan 95,10%, kemudian angka harapan lama sekolah target 2021 13,8% realisasi 12,68% kalau diprosentase capaiannya 96,94%,” kata Kepala Dinas Pendidikan.
Setelah mendengar penyampaian beberapa realisasi anggaran dan kinerja di Dinas Pendidikan, pimpinan dan anggota komisi C DPRD Bojonegoro melakukan pendalaman berupa pertanyaan-pertanyaan dan ada hal-hal yang ingin diperjelas salah satu materinya adalah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Salah satu temuan BPK adalah kelebihan bayar untuk BOS di SD SMP 418 juta,” tanya ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan.
Dan dijawab langsung sama Nur Sujito bahwa “Memang ada kelebihan bayar di SD SMP tapi sudah dikembalikan dan kesalahannya adalah pada saat penulisan RAB di SD SMP itu lebih kepada copy paste tidak sesuai dengan keadaan sehingga ini menjadi evaluasi,” jawabnya.
Selanjutnya, masih ditemuan BPK terkait masalah aset di Dinas Pendidikan yang tidak tercatat dalam neraca sebagaimana dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Aset Daerah (SIMBADA) terdapat 528 bidang atau sementara 1 juta 180.562 meter persegi tanah yang statusnya masih TKD dan masih dilakukan penelusuran.
Kemudian selain menyoroti hasil LHP BPK di beberapa pertanyaan yang diajukan oleh sekretaris komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto S.Pd,I adalah terkait minimnya realisasi anggaran di program pengelolaan pendidikan PAUD.
“Alasannya apa kok sampai realisasi anggaran minim,” tanya sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto.
Nur Sujito menyampaikan, “Minimnya serapan anggaran tahun 2021, karena ada 47 lembaga PAUD yang tidak terealisasi itu dikarenakan ada hal teknis yang tidak diserahkan atau tidak adanya proposal pengajuan sehingga tidak bisa dilaksanakan, dan di tahun 2022 perubahan, selama itu masih memungkinkan secara regulasi dan perundang-undangan akan diajukan kembali,” tuturnya.
Komisi C DPRD Bojonegoro juga menyoroti terkait gagal input Dana Alokasi Khusus (DAK) 13 miliar yang tidak bisa terealisasikan dan harus menggunakan dana APBD sebagai penggantinya ada 19 titik SD SMP dan itu akan dijadikan evaluasi karena apapun 13 miliar dari DAK yang tidak bisa terserap itu adalah kesalahan murni dari SDM Dinas Pendidikan pada saat itu sehingga ini menjadi evaluasi karena apapun merugikan masyarakat Bojonegoro sehingga menggunakan APBD senilai 13 miliar. (aj)
