Paripurna DPRD Sampang Dengan Agenda Penyampaian Penetapan Nama – nama Anggota Panja Dan LPH BPK RI TA. 2021

CB, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Nama – nama Anggota  Panitia Kerja (Panja), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2021 dan Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertangungjawaban APBD TA.2021 Di Gedung Graha paripurna DPRD Sampang pada Rabu (15/06/22) kemarin.

 

Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol, hadir pula Wakil Ketua Dewan dan Anggota DPRD Sampang,  Wakil Bupati (Wabub) Sampang Abdullah Hidayat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, beserta Camat se_Kabupaten Sampang.

 

Dalam laporannya Sekretaris Dewan (Sekwan) H.Moh Anwari menyampaikan, bahwa dalam rangka rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang dengan acara penyampaian penetapan nama nama anggota panitia kerja, laporan hasil pemeriksaan, badan pengawas keuangan RI tahun anggaran 2021 serta nota penjelasan Bupati atas Raperda pertangungjawaban APBD TA. 2021, jumlah Anggota DPRD Sampang berjumlah 45 orang, tidak hadir sebanyak 19 orang, tugas 9 orang, 10 orang dengan keterangan izin.

 

“Sesuai dengan peraturan tata tertib peraturan di DPRD Kabupaten Sampang, maka rapat paripurna hari ini sudah memenuhi tata tertib DPRD Kabupaten Sampang,” singkatnya

 

Ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan, rapat paripurna ke delapan masa sidang ke-III tahun ke-III, dengan acara pengumuman dan penetapan nama-nama anggota Panja LHP BPK RI tahun anggaran 2021 serta penyampaian nota penjelasan Bupati atas Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

 

“Pada 13 Juni 2022 badan musyawarah DPRD telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sampang guna membahas surat BPK RI pada 13 Mei 2022 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang 2021, rapat juga membahas surat dari Bupati Sampang pada 8 Juni 2022 tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan nelanja daerah 2021.” ungkapnya

 

Sementara, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat menyampaikan, nota penjelasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021.

 

“Sesuai amanah UU nomor 23 pasal 320 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucapnya

 

 

Ia juga mengatakan, tanggal 13 Mei 2022, bertempat di kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur, Bupati Sampang bersama Ketua DPRD menerima LHP BPK-RI atas laporan keuangan tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

“Artinya secara umum pemerintah kabupaten Sampang menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” paparnya

 

Menurutnya, posisi keuangan per 31 Desember 2021 untuk realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sudah tepat. Pencapaian opini WTP yang keempat kalinya.

 

“Menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah kabupaten Sampang untuk terus meningkatkan kinerja untuk bisa mempertahankan, kualitas pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten Sampang harus semakin baik, transparan dan akuntabel, ” pungkasnya  (die)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *