Pengedar Upal Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

CB, SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap peredaran uang palsu (upal). Berkat informasi dari masyarakat akan adanya peredaran upal di wilayah Sidoarjo.

Pada 4 Juni 2022, berhasil menangkap dengan tersangka KFSN, pria 22 tahun asal Tulungagung di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru.

“Saat digeledah petugas, di dalam tas ransel KFSN ditemukan 203 lembar upal pecahan Rp. 50 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (18/6)

Tersangka memasarkan upal tersebut melalui media sosial. Sementara upal diperoleh dari seorang di Tulungagung, dengan harga Rp. 100 ribu untuk 20 lembar uang palsu. “Sehingga motif tersangka mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.(nuo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *