Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kekerasan Dibawah Umur

CB, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo melakukan ungkap  kasus adanya kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, Sabtu (18/06)

Berawal dari video yang ramai dibicarakan di media sosial terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak yang  berlokasi di sebuah gudang di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.

Untuk menindak lanjuti adanya pelaporan oleh orang tua korban kepada Polresta Sidoarjo pada hari Senin (30/05) dan Kamis  (02/06).

Selanjutnya tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo  melakukan penyelidikan terkait peristiwa dan berhasil melakukan identifikasi terkait dengan lokasi yang diduga sebagai kekerasan di bawah umur. Dengan TKP
(Tempat Kejadian Kejadian Perkara) di gudang Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo serta berhasil mengidentifikasi orang – orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar tersebut. Adapun pelaku terdiri 4 (empat) perempuan dan 2 (dua) laki-laki kini status pelaku masih pelajar sekolah dan masih di bawah umur.

Para pelaku anak melakukan kekerasan fisik terhadap 5 (lima) anak dibawah umur dengan melakukan pemukulan ataupun menendang. Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dikarenakan tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri.

Untuk barang bukti pelaku,1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru milik saksi R.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022  dan  1 (satu) HP OPPO A5S Warna merah milik saksi M.A.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pelaku masih dibawah umur.

“Kepada orang tua apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan untuk menyakiti orang lain”. Imbau Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media

Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.(nuo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *