CB Blitar – Warga Desa Kemloko Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, rame – rame datangi Kantor Desa Kemloko menanyakan sejumlah uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah disetorkan ke perangkat desa. Pasalnya saat warga membuka aplikasi online dan di print out atau di cetak, warga kaget, hasilnya tidak sesuai dengan apa yang warga setorkan, Senin, (20/6/2022).
Menurut Panut (45th), warga dusun Kuwut Desa Kemloko mengatakan, dirinya selama tahun 2004 sampai 2009 sudah menyetorkan uang pajak PBB setiap tahunnya, namun dihasil cetakan dari Bapenda tertera belum lunas.
“Padahal setiap menyetorkan uang, saya diberi tanda buktinya (kitir), tapi dikertas cetakan kok tertulis belum lunas. Terus kemana uang itu,” ungkapnya sambil menunjukkan kertas hasil cetakan.
Panut menjelaskan bahwa yang menagih di masyarakat itu adalah perangkat desa yang bernama Ys.
“Alasan Ys, saat saya tanya, bilangnya untuk pajak tahun 2004 sampai 2014, katanya ditangani oleh Pratama. Namun setelah tahun 2015, ditangani oleh Bapenda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST, MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana PBB itu dilimpahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Dengan masa persiapan setelah Undang – Undang tersebut di Undangkan, kemudian masa transisi penyiapan pemerintah daerah, per tahun 2014 dilimpahkan ke Kabupaten. Jadi untuk yang sebelum 2014 pengelolaan masih ada di Kantor Pratama, dilimpahkan kita juga bersamaan dengan hutang piutang dari masyarakat,” jelasnya.
Asmaningayu menambahkan, apabila ada wajib pajak yang menunggak, denda pembayarannya 2% perbulan dibebankan maksimal selama 15 bulan. Jumlah total selama 15 bulan menjadi 30%.
“Jadi walaupun menunggak selama 8 tahun ya tetap 15 bulan totalnya 30% dan bila yang tercatat di print out masih berpiutang, ma ka penduduk masih dinyatakan berpiutang. Untuk itu Minggu depan kita jadwalkan untuk penagihan – penagihan di desa Nglegok, Selorejo dan Wates. Sebenarnya kita itu sudah lakukan penagihan dengan persuasif ,” tegasnya.
Secara terpisah, Kades Kemloko, Miftakul Choiri S.Pd mengatakan, akan dilakukan koordinasi kepada perangkat yang dulu menangani. Namun kedepan sistem pembayaran akan dirubah.
“Untuk tahun depan kita akan merubah konsep cara pembayaran wajib pajak, yaitu untuk surat penagihan akan diedarkan oleh pak RT, dan masyarakat membayar langsung ke kolektor pajak, dan untuk kolektor ditangani hanya oleh satu orang saja yang sudah kita percaya. Jadi tidak lagi ke pamong blok tapi cukup satu pintu yang nantinya kolektor pajak yang akan melanjutkan membayar ke Bank,” pungkasnya.
Dalam hal ini, Ys saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran warga atas setoran pajak desa yang belum terbayarkan, Selasa, (21/6/2022). Namun Ys tidak berada ditempat. (Pram)
