Paripurna Penyampaian Rekomendasi Panja LPH BPK RI TA. 2021 Dan Persetujuan Bersama Antara DPRD Dan Bupati

CB, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang gelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja (Panja)Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2021 dan Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Bupati Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Di Gedung Graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang pada Senin (18/07/22).

 

Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol, hadir pula Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, Wakil Bupati H.Abdullah Hidayat, Wakil Ketua Dewan dan Anggota DPRD Sampang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, beserta Camat se_Kabupaten Sampang.

 

Dalam laporannya Sekretaris Dewan (Sekwan) H.Moh Anwari menyampaikan, bahwa dalam rangka rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang dengan acara penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja, Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pengawas Keuangan RI Tahun Anggaran 2021 dan Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Bupati Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 jumlah Anggota DPRD Sampang berjumlah 45 orang, anggota hadir 32 orang, yang tidak hadir sebanyak 13 orang berketerangan sakit dan ijin.

 

“Sesuai dengan peraturan tata tertib peraturan di DPRD Kabupaten Sampang, maka rapat paripurna hari ini sudah memenuhi tata tertib DPRD Kabupaten Sampang,” singkatnya

 

Ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan, rapat paripurna ke – 10 dengan agenda penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja, Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pengawas Keuangan RI Tahun Anggaran 2021 dan Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Bupati Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.

 

“Rapat ini merupakan kelanjutan rapat sebelumnya, alhamdulillah saat ini telah nemenuhi koroum dari 45 anggota dihadiri 32 orang anggota, dan dari bagian panja LHP BPK RI bisa menyampaikan langsung.” paparnya

 

Ketua Panja LHP BPK RI Agus Husnul Yakin menerangkan, sebenarnya lebih kepada penguatan dari rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, diantaranya, penatausahaan terhadap pajak dan retribusi tidak patuh perundang – undangan.

 

“untuk lebih tehknis perlu dirubah perbupnya, kemudian wajib catat pajaknya, didata wajib retribusinya jangan sampai ada yang tidak wajib retribusi tapi ditarik retribusi, tidak wajib pajak ditarik pajak” ungkapnya

 

Agus juga mengatakan, misal ada temuan tentang kekerungan volume atau kelebihan bayar dan seterusnya  solusinya apa, tidak hanya kemudian diberikan sanksi pengembalian dan seterusnya.

 

“Tapi penguatan terhadap konsultan pengawas, PPTK para pihak itu dengan cara digitalisasi, dengan dibuatkan aplikasi, jadi dengan satelit bisa dipantau.” ujarnya

 

Tidak hanya itu saja ia juga menambahkan, terkait Pajak Bumi dan Bangunan, itu masalah klasik maka jawabannya sampang satu data, siapa yang wajib pajak berdasarkan SPPT yang ada, dan NJOP_nya harus dirubah disesuaikan, NJOP-nya 5000 – 6000 dari tahun 1972 belum dirubah hingga hari ini.

 

“Kami mendorong untuk melakukan identifikasi, kemudian untuk melakukan pendataan terhadap wajib pajak, karena sifatnya wajib implikasi dari wajib pajak adalah pembangunan tapi retribusi itu implikasinya kepada pelayanan.” imbuhnya

 

Sementara Bupati Sampang H.Slamet Junaidi mengatakan, atas nama pribadi dan pemkab sampang menyampaikan terima kasih, karena disetujui oleh DPRD.

 

“Kami atasnama pribadi dan pemerintah daerah kabupaten sampang, menyampaikan terima kasih atas disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.” pungkasnya (die)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *