Satreskrim Polres Blitar Pasang Banner Larangan Aktivitas Tambang Tak Berizin, Ini Sanksinya

CB Blitar – Unit Pidsus Satreskrim Polres Blitar melakukan pemasangan banner larangan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar, Kamis (25/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Puspita Sari S.H., S.I.K., M. Si melalui Kasi Humas Iptu Udiono mengatakan, pemasangan banner larangan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tambang wilayah hukum Polres Blitar itu sebagai upaya penertiban tambang ilegal.

“Mulai hari Kamis 25 Agustus, Satreskrim Polres Blitar melarang segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin. Kami pasang banner larangan itu supaya para penambang ilegal tidak beroperasi. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang tertera pada banner tersebut,” tutur Udiono.

Lanjut dia, pada banner itu juga disebutkan dengan jelas bahwa bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milliar.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milliar,” jelasnya.

Kasi Humas Iptu Udiono juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan agar menghubungi call center 110 yang tersedia.

“Masyarakat yang tau ada aktivitas penambangan tanpa izin silahkan menghubungi call center 110,” pesan Udiono. (Pram/Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *