Gaji Pegawai PPPK Disdik Tanbu Direalisasikan

CB-Tanah Bumbu – Bagi para  pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya tenaga pendidik  di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada hari ini gaji para pendidik mulai direalisasikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Saprudin, SIP., MAP,  kepada media (31/8) mengatakan, terhitung mulai 31 Agustus 2022 gaji para guru PPPK sudah dibayar, ungkapnya.

Dikatakan Eka, berjumlah 528 guru PPPK yang terdiri tenaga pengajar tingkat TK, SD dan SMP,  mereka sudah menerima gaji, ujar Eka Saprudin.

Dijelaskan Eka,  gaji pokok para guru PPPK  yakni sebesar Rp2.900.000 belum termasuk uang tunjangan lainnya.

“Bagi mereka yang sudah berkeluarga apalagi memiliki anak memiliki gaji dengan kisaran Rp3.200.000 sampai dengan Rp3.400.000,” ujar Eka.

Lanjut Eka Saprudin,  sebenarnya gajih tersebut dikeluarkan pada awal bulan Agustus, lantaran penerimaan dan SK keluar pada bulan Juli, sehingga Pemerintah Daerah memasukan anggaran pada Perubahan di tahun 2022.

“Alhamdulillah, keterlambatan pembayaran gajih para PPPK tenaga pendidik di Tanbu hanya terlambat beberapa pekan saja,” ungkapnya.

Diharapkan dengan adanya tenaga PPPK diKabupaten Tanah Bumbu akan  lebih maksimal dan berprestasi lagi dunia pendidikan di Bumi Bersujud, ungkapnya.
Jhon. A-5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *