CB,- SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pemuda, umur 25 tahun yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkorba jeni shabu shabu di daerah Jl Prada Indah Kecamatan Tandes, Surabaya.

Pemuda tersebut diketahui berinisial YF warga Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, dan ditangkap oleh polisi ditempat kostnya kawasan Jl Parada Indah Tandes Surabaya
pada hari Kamis, (06/10/2022) lalu.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah total ± 3,25 gram beserta bungkusnya.
Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa menjelaskan, pelaku membeli barang haram tersebut kepada temannya yang berinisial RHM (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
“Sedang dari pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan transaksi narkotoka jenis shabu shabu.Untuk yang pertama sudah laku terjual, sedangkan yang kedua kalinya berhasil kita gagalkan,” pungkas AKBP Daniel Kamis,(03/11/2022)
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Pri)
