Polres Tanbu Amankan  Pelaku  Pil Carnophen

CB-Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, SIK melalui Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan  seorang pria yang disinyalir menjual obat daftar G jenis Carnophen tanpa izin edar.

Berawal tersangka diamankan, karena informasi masyarakat yang diduga  penjualan obat daftar G tersebut.
Kemudian petugas lalu  menerima laporan spontan  melakukan pengembangan.

Ironisnya, ketika  polisi hingga di rumah yang diduga  tersangka menyimpan obat Carnophen itu polisi. Petugas pun
langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti obat tersebut berjumlah 755 butir pil Charnopen.
Tersangka diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, 11/11/22 sekitar  pukul 21.00 wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas, AKP Ibrahim Made Rasa 12/11/22 mengatakan  bahwa   rilis resminya.
Saat ini polisi telah mengamankan tersangka MB (45) beserta barang bukti berupa 755 (tujuh ratus lima puluh lima) butir obat-obatan jenis Carnophen, serta uang tunai sebesar Rp. 114.000 (seratus empat belas ribu rupiah),1 (satu) unit HP, dan 1 (satu) buah ember.

Selanjutnya tersangka  dan barang bukti telah digelandang  ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan UU Kesehatan diancam hukuman di atas lima tahun, ungkap AKP. H.I. Made Rasa. Jhon(Rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *