SurabayaCB,–Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunihan yang terjadi di Jl Tenggumung Wetan Gang Manggis pada hari Selasa 15 November 2022 pukul 01.00 WIB
Pemuda penganguran ini bernama RSL, umur 34 tahun,tinggal di Bulak Rukem 4/2 RURW 007/005 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya dan Bulak Banteng Baru Gg. Melati No. 28 Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Risky didampingi oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto menjelaskan,”
pada hari selasa tanggal 15 November 2022 sekira jam 01.00 wib di Jalan Tenggumung wetan Gg. Manggis Surabaya
telah terjadi pembacokan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”
kata AKP Risky Rabu ( 17/11/2022)
Pembacokan ini berawal saat pelaku RSL,
menaiki sepeda motor Yamaha R15 warna merah sewaktu menyalip korban AZIS yang berboncengan tiga sewaktu disalip
tersinggung karena ditegur oleh korban Azis “APA KAMU LIHAT- LIHAT” dan pelaku menjawab juga dengan ” APA KAMU LIHAT -LIHAT”
Kemudian pelaku turun dan menghapiri korban serta mengelurkan Clurit dari tas yang dibawanya lalu membuka clurit dari selotongnya,dan membacok korban yang menyetir diatas sepeda motor sebanyak satu kali mengenai lengan korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Tak lama kemudian datang anggota polisi Polsek Semampir dan Polsek Kenjeran
datang ke TKP ,dan berkoordinasi dengan Polres kemudian dilakukan pengejaran, tidak sampai waktu 17 jam pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti seperti satu buah clurit yang sudah berkarat , 1 unit sepeda motor Yamaha , dan i (satu) buah ins wasa iniam bertuliskant FAVOR .
Guna mempertanghung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara pungkas AKP Risky
Pri
