Surabaya CB,-Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku bernama RA 25 tahun warga Jln Gajah Mada atau Dukuh Kupang Surabaya tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemberataan pada hari Rabu tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 02.00 WIB
Pelaku RA dalam melakukan aksinya sewaktu pelaku berada di warung Solo soto ayam Lamongan Pak Noto di Jln Dr.Ir H. Sukarno No 418 Surabaya .
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih SH SiK MSi didampingi oleh AKP Marji Wibowo mengatakan, sekira Jam 02.00 Wib Team Opsnal Polsek Tegalsari dipimpin AKP Marji Wibowo Kanit Reskrim melaksanakan Patroli di Jl.Dinoyo Tegalsari Surabaya, pada saat itu anggata reskrim Polsek Tegalsari melihat pelaku melintas di Jl.Dinoyo dengan gelagat mencurigakan setelah.
Kemudian team opsnal mengejar dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa habis mencuri tabung gas LPG di daerah Jl Soekarno No.418 (MERR) warung soto ayam dengan cara merusak pintu gembok, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut kata,” Kompol Imam Kamis, (24 /11/2022)
Perlu diketahui, pelaku RA ini selain mencuri tabung Gas LPG juga melakukan pencuarian lain di dua TKP yaiti mencuri di daerah Rungkut sebanyak 4 kali sedang di daerah jarak Sawahan Surabaya 1 kali, berarti pelaku ini merupakan residivis pencurian tabung Gas LPG .
Untuk barang bukti yang diamankan meliputi 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824- WE.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara dan dijerat Pasal 363 KUHP ,” pungkasnya
Pri
