CB, Banyuwangi-Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Anita Rani,SH meminta Pemda proaktif dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Pasalnya, saat ini sudah puluhan anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Banyuwangi.
“Pemerintah daerah harus mengupayakan langkah nyata dalam pencegahan kekerasan seksual pada anak dan perempuan ,” ucap Anita Rani kepada wartawan, Senin (30/01/2023).
Pasalnya, upaya pencegahan kekerasan selama ini kurang maksimal dilakukan. Padahal kata Anita Rani, upaya tersebut sangat diperlukan agar kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat ditekan.
Terlebih, sederet kasus kekerasan seksual pada anak di Banyuwangi masih saja terjadi,pada rentang Juli 2022 hingga bulan januari 2023 sudah ada sekitar 5 kasus kekerasan seksual pada anak dan para pelakunya merupakan orang terdekat dengan korban.
Untuk upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak dan perempuan maka Pemkab harus segera melakukan sosialisasi mengenai Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan dan Kekerasan Seksual (TPKS) kepada masyarakat supaya digencarkan.
Dia mengatakan, keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menjadi payung hukum bagi perempuan untuk mendapat perlindungan yang sah secara hukum. Pasalnya, penghapusan dan kekerasan seksual kerap menimpa dan didominasi oleh kaum perempuan.
“Ini sudah menjadi tugas bersama untuk mensosialisasikannya mulai dari pemerintah dan elemen masyarakat. Sebab, dengan UU TPKS ini diharapkan bisa mengetahui tindak kekerasan maupun pelecehan seksual yang memang dilakukan oleh kaum perempuan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta peran serta masyarakat, terutama para perempuan khususnya di Banyuwangi agar dapat saling berpangku tangan dan terlibat dalam mencegah tindak kekerasan maupun kekerasan seksual baik dalam ruang lingkup keluarga maupun ruang lingkup yang lebih luas.
Kaum perempuan juga diharapkan supaya berani untuk melapor setiap tindakan kekerasan maupun kekerasan seksual, baik yang dialami oleh diri sendiri ataupun perempuan lainnya kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB.
“Mengatasi tindak pidana ini perlu perhatian serius dari berbagai pihak terutama dari kalangan wanita itu sendiri. Jadi perempuan itu harus kompak dan pro aktif membantu sesamanya. menyimpulkan.(imm)