Pengadaan Barang Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi, Pembelanjaan Anggaran tahun 2025 Di DPRD Jeneponto Diduga Terjadi Korupsi Dan Mark Up Anggaran

CB, JENEPONTO – Terkait pengelolaan anggaran tahun 2025 yang sebesar 41 Miliar di kubu DPRD Kabupaten Jeneponto SulSel, diduga terjadi banyak penyimpangan yang disinyalir dilakukan oleh pihak pengelola, sehingga kini menuai sorotan sorotan tajam dari berbagai pihak, lantaran pengadaan barang dinilai tidak sesuai dengan yang ada pada DPA.

Sebutkan saja kata Sumber, bahwa Hal ini dapat dibuktikan, seiring dengan adanya ungkapan Sumber yang menyebutkan, bahwa terkait pembelanjaan keuangan negara di kubu DPRD Jeneponto, diduga ada beberapa penyimpangan terutama pada pembelian barang dan jasa yang dinilai menyalahi aturan, sebab barang yang ada tidak sesuai dengan yang dianggarkan atau tidak sesuai dengan yang ada pada DIPA.

Sumber menyebutkan, bahwa hal itu dapat tergambarkan dengan jelas pada pengadaan Lemari yang dinilai tidak sesuai dengan kontraknya, sebab yang dianggarkan sesuai kontrak adalah Informa, sedangkan yang datang hanya Inforta yang harganya dinilai lebih rendah. Dimana Secara umum, lemarimerek Informa cenderung lebih mahal ketimbang dengan lemari merek Importa.

Informa menawarkan furnitur bergaya modern dengan material kayu lapis (particle board/melamine) yang harganya bervariasi dari jutaan hingga puluhan juta. Sebaliknya, Importa lebih fokus pada lemari berbahan plat besi yang harganya cenderung lebih terjangkau.

Informa: Dikenal dengan desain modern, material melamine/kayu, dan harga yang lebih tinggi karena kualitas premium. Sedangkan Inporta Spesialis lemari besi yang kokoh, tahan rayap, dan seringkali lebih ekonomis.

Selanjutnya Pengadaan laptop, diduga harga laptop yang diterima Ketua Fraksi tidak sesuai dengan anggaran di DIPA, Makan minum rapat setiap rapat pihak sekretariat memberikan 3 absen untuk ditanda tangani peserta rapat, padahal hanya satu kali dikasi makan dan satu kali snack dan Pengadaan AC untuk setiap ruangan anggota DPRD, tapi tidak semua ruangan dipasangi AC. Serta adanya dugaan Mark Up anggaran ATK.

Konon, kelima kasus yang diduga berbau korupsi dan mark up anggaran yang disinyalir dilakukan oleh pihak pengelola keuangan negara anggaran tahun 2025, sudah menjadi temuan Inspektorat Kab. Jeneponto.

Sekaitan dengan itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Jeneponto, Mustakin yang ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 11 Juni 2026 didampingi Kasubag Program, Dedi menyebutkan, bahwa AC sudah terpasang di semua ruangan anggota Dewan.

Namun Mustakin sebagai pejabat baru selaku Sekwan, mengaku belum memahami secara rinci proses penganggaran tahun 2025.

“Saya bersama Kabid Program baru di sini, jadi belum memahami penganggaran tahun 2025. Yang lebih mengetahui teknis kegiatan tersebut adalah PPTK,” katanya.

Bukan hanya Lima item di atas yang menjadi sorotan publik, tetapi masih banyak yang patut diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan, termasuk pembayaran publikasi turut disorot terjadi penyimpangan dan juga pengelolaan website DPRD perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, pengelolaan website tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang transparan dan belum disertai kejelasan dokumen teknis maupun administrasi yang memadai.

Diketahui bahwa kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Tipikor Polres Jeneponto, atas laporan yang diajukan oleh Ketua SEPERNAS, Nasir Tinggi bersama Ketua IWO Kab. Jeneponto, M. Syarif.

Kedua Ketua Wadah PERS itu berharap, agar pihak penyidik Tipikor Polres Jeneponto menangani dan memproses kasus ini secara profesional sesuai harapan. (Hamzah Sila).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *