CB, Surabaya – Polemik tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dan pengembang Royal Residence, PT Bhakti Tamara, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026). Warga Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, mempertanyakan legalitas sekaligus manfaat yang mereka terima dari proses pertukaran aset yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, warga menyampaikan keresahan atas status lahan yang dahulu merupakan tanah kas desa. Mereka menilai proses tukar guling menyisakan sejumlah persoalan yang belum terjawab hingga kini.
Perwakilan warga Sumur Welut, Suwarno, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak pernah merasa memperoleh manfaat dari pelepasan aset tersebut. “Adanya status quo yang pernah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2001, serta hasil kajian tim yang menurutnya menemukan cacat hukum dalam proses pelepasan tanah karena tidak pernah melalui musyawarah dengan warga”, ujarnya.
Menurut Suwarno, meskipun kawasan yang menjadi objek tukar guling telah berkembang menjadi area perumahan, masyarakat Sumur Welut masih mempertanyakan alasan pembangunan tetap berjalan ketika status lahan sempat menjadi objek sengketa. Warga bahkan mengaku telah mengembalikan kompensasi yang pernah diterima kepada pemerintah kota pada 2011 sebagai bentuk penolakan terhadap proses tukar guling tersebut.
Di sisi lain, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari aset yang berasal dari tanah desa.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa aset desa yang berubah menjadi aset pemerintah daerah harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut”, kata Cahyo kepada peserta RDP.
Menurut Cahyo, warga memang tidak otomatis menjadi pemilik tanah yang telah beralih menjadi aset pemerintah daerah. Namun manfaat dari aset atau aset penggantinya tetap harus dirasakan masyarakat setempat. Ia menilai aspek inilah yang hingga kini belum terlihat secara nyata.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, melihat persoalan ini perlu diselesaikan melalui pendekatan solusi. Ia meminta pemerintah kota mempertimbangkan kebutuhan warga, mulai dari fasilitas umum, ruang terbuka, hingga sarana yang dapat meningkatkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Hotlan dari perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya menegaskan bahwa proses tukar menukar aset telah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan.
“Berdasarkan data pemerintah kota, aset seluas sekitar 14,5 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti seluas sekitar 15,6 hektare yang kini telah bersertifikat dan menjadi aset Pemkot Surabaya”, tandas Hotlan.
Meski demikian, RDP tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan lagi sekadar legalitas dokumen, melainkan bagaimana negara dan pemerintah daerah memastikan manfaat dari aset yang dipertukarkan benar-benar kembali kepada masyarakat yang selama puluhan tahun merasa kehilangan ruang hidupnya. DPRD pun berencana menindaklanjuti persoalan ini melalui peninjauan lapangan dan pembahasan lanjutan bersama seluruh pihak terkait.(Lg)
