Cb Sidoarjo. Polisi berhasil menggagalkan transaksi sabu di sebuah hotel Sidoarjo. Dua orang tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 1,967 gram, Senin (23/1/2023).
Kedua tersangka yang diringkus polisi adalah AR dan AK warga Madiun sebagai kurir. Pengakuan keduanya diperintahkan seseorang yang masih DPO untuk diambil di sebuah kamar hotel di Sidoarjo, kemudian dikirim swsuai pemesan. Namun akhirnya transaksi sabu berhasil digagalkan polisi.
“Kedua tersangka AR dan AK kami tangkap di lobi hotel Sidoarjo. Keduanya adalah sebagai kurir,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023).
Terhadap kedua tersangka, dikenakan hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(nuo)
