Pengedar Narkoba di Tangkap Polisi 

Cb Sidoarjo. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil melakukan penggerebekan di Sedati Agung, Sidoarjo. Di rumah polisi berhasil diamankan satu orang beserta sejumlah barang bukti narkoba.

“Anggota kami berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba, MNA beserta sejumlah barang buktinya. Ia kami tangkap di dalam rumah di kawasan Sedati Agung, Sedati,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/2/2023).

Saat  dilakukan penggeledahan di rumah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik berat total 1.678,42 Gram, 659 butir pil ekstasi dan 395.000 butir pil logo LL warna putih.

Dari pengakuan tersangka barang tersebut adalah milik Mawar Hitam (DPO) dan Pesek (DPO) sebagai operator, sedangkan tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas meranjau barang kepada pembeli atas petunjuk kedua DPO.

Terhadap tersangka MNA, dikenakan hukuman Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(nuo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *