DAERAH
Akhirnya Caroline Dituntut 1,5 Tahun dan Denda 50 Juta, Herlina: Tidak, Karena Sampai Saat Ini Saya Masih Diserang
CB, TULUNGAGUNG-Sidang perseteruan dua Selebgram asal Tulungagung, Rabu (29/05), akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) menyampaikan tuntutan pada terdakwa Caroline satu tahun lima bulan dan denda 50 juta rupiah.
Dalam sidang tahap penyidikan ini, terdakwa dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan, tuntutan ini disampaikan oleh Eka K Putra, karena proses yang terjadi dalam persidangan dianggap banyak terbukti, seperti postingan yang ditulis Caroline yang berbunyi “Raimu sing koyo babi hutan kuwi’, menurut ahli bahasa telah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Selain itu, dalam menghadirkan saksi terdakwa Caroline menurut JPU telah berusaha membuat kesaksian bahwa postingan yang dimaksudkan ditujukan pada Herlina yang bukan menjadi pelapor dalam kasus tersebut, alias Herlina Mardiani dari Blitar didepan persidangan telah mengakui diminta untuk mengganti akun dan bahkan memberi kesaksian palsu dengan imbalan uang sebesar sepuluh juta rupiah.
Tak hanya itu, hal yang memberatkan bagi Caroline sehingga dituntut dengan tuntutan yang dianggap tinggi ini, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, berbelit-belit dipersidangan dan membuat alibi yang tidak sesuai fakta.
“Tuntutan tersebut mempertimbangkan alasan yang memberatkan dimana terdakwa berbelit-belit atau tidak berterus terang dan terdakwa membuat alibi seolah-olah status pencemaran nama baik tersebut bukan ditujukan kepada saksi pelapor,” kata Eka , Rabu (29/5) sore.
Namun demikian, hal yang meringankan terdakwa Caroline, selama ini belum pernah dihukum. Ditempat sama, Herlina selaku pelapor mengaku menyerahkan proses penuntutan pada JPU. Ia menilai, selama ini persidangan berjalan fair dan banyak fakta-fakta menarik terungkap, meski terdakwa berusaha mendalilkan sebaliknya.
“Saya menghormati tuntutan dari JPU. Artinya, selama ini yang saya perjuangkan mulai ada titik terang,” jelas Herlina usai mengikuti persidangan kepada cahayabaru.id.
Menurut perempuan yang saat ditanyakan hakim untuk berdamai dengan Caroline, iapun menolak dengan alasan hingga saat ini ia masih diserang dan direndahkan dengan caci maki di postingan media sosial yang diarahkan ke dirinya. “Tidak, karena sampai saat ini saya masih diserang,” ungkapnya.
Di sisi lain, Caroline akan mempersiapkan eksepsi atau pembelaan atas tuntutan ini. Hakim memberikan waktu dua pekan lagi untuk terdakwa menyampaikan pembelaannya dimuka persidangan. “Kita akan persiapkan, masih ada waktu,” katanya.
Ia juga membeberkan, sidang yang diikuti pada hari yang sama ini ada dua perkara. Selain perkara yang menghadirkan Caroline sebagai terdakwa, satu perkara lain yakni dugaan pemalsuan dokumen menempatkan ia sebagai terlapor.
“Seperti yang kita ketahui, dua kasus ini sebenarnya saling berkaitan. Banyak yang sudah dibuka dalam persidangan dengan hadirnya para saksi, bahwa pihak yang melaporkan saya mempunyai dua identitas yaitu Suprihatin dan Herlina,” ungkapnya.
Karena, menurutnya, dua identitas itu saat dilaporkan statusnya sama-sama aktif. “Terungkap dalam sidang yang menghadirkan para saksi, bahwa ada perbedaan NIK, alamat dan data kelahiran dalam identitas yang telah kita laporkan,” terangnya.
Meskipun Herlina menyangkal, menurut Caroline, identitas itu boleh saja dirubah dengan syarat ada ketetapan pengadilan.
“Selain itu, tiga hal yang tidak akan berubah dalam identitas adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), golongan darah dan data kelahiran,” jelasnya.(Hsu)
