Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kelurahan Takeran

CB, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal yang bertempat di Lapangan Kelurahan Takeran, Sabtu malam (26/6/2024).

Sosialisasi perdana yang digelar di 2024 ini dikemas dengan talkshow seputar rokok ilegal lengkap dengan berbagai pertunjukan seni mulai dari Reog Ponorogo, Jaranan, Hadroh hingga kesenian Pencak Silat, hingga ditutup dengan pertunjukan musik kontemporer Kiu Kyai Iket Udeng dari Ponorogo. Tampak masyarakat Takeran dan sekitarnya antusias datang berbondong-bondong untuk menyaksikan sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Magetan tersebut.

Menurut keterangan Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono, dengan adanya sosialisasi seperti ini masyarakat bisa menjadi lebih paham khususnya pemilik toko atau warung yang menjual rokok ilegal itu sebenarnya dilarang oleh negara. Dan selama ini para pengedar rokok ilegal ini menjalankan aksinya dengan cara titip dulu di toko atau warung.

“Untuk itu masyarakat kita harapkan mau turut serta berperan aktif dalam membantu memberantas peredaran rokok ilegal disekitarnya, “kata Rudi.

Sementara itu menurut keterangan dari Narasumber Bea Cukai Madiun Ahmad Rudi menyampaikan, sosialisasi seperti ini mengedukasi masyakat agar dapat turut serta memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara memberi pemahaman terkait ciri-ciri rokok ilegal beserta sanksi hukum yang harus ditanggung penjual, penyimpan dan pengedar.

Ahmad Rudi menegaskan, tidak sulit untuk membedakan antara rokok ilegal dengan rokok yang legal karena semua sudah mempunyai banyak ciri-ciri khusus, yakni 2P dan 2B, (Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda).

“Rokok ilegal ini mempunyai ciri-ciri tersendiri. Ada 4 perbedaannya, yang pertama Polos tanpa pita cukai. Yang kedua, Palsu, ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Terus yang ketiga itu Bekas, dalam artian pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi. Dan yang terakhir ada Berbeda, ada pita cukainya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek, “paparnya.

Disisi lain Nur Amin perwakilan dari Kejaksaan Negeri Magetan mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap peredaran rokok ilegal yang beredar di pasaran dengan ciri-ciri harganya murah, nama merk hampir menyamai merk ternama atau diplesetkan.

“Kami tidak tanggung-tanggung, yang melanggar sudah pasti dihukum di undang-undang cukai ancaman menyimpan, menjual minimal 1 tahun sampai dengan 5 tahun penjara ditambah denda 2 hingga 5 kali harga cukai, yang membuat pita cukai lebih berat lagi yakni ancaman minimal 1 hingga 8 tahun penjara dan denda minimal 10 hingga 20 kali harga cukai, saya mengharapkan sekali masyarakat turut berperan aktif dalam hal ini, jangan sampai mengonsumsi rokok ilegal, “jelas Nur Amin.

Dedi Perwakilan dari Polres Magetan juga menambahkan, jika ada temuan terkait rokok ilegal masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa hingga polsek setempat atau langsung menghubungi hotline 110 yang bebas pulsa dan internet. Menurut Dedi, kejahatan terus ada bukan karena adanya orang jahat, namun terjadi karena banyaknya orang baik yang diam.

“Tolong jika ada temuan masyarakat bisa disampaikan ke Pemdes hingga Polsek setempat atau bisa menghubungi hotline kami 110 yang bebas pulsa yang mana langsung tersambung ke Polsek terdekat, perlu di ingat karena kejahatan akan terus ada bukan karena adanya orang jahat, namun diamnya orang baik, “imbuhnya.

Sebagai informasi turut hadir dalam sosialisasi ini Pj Bupati Magetan yang diwakili oleh Kasatpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono, jajaran Forkopimca Takeran serta tamu undangan lainnya.
(Caknan/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *