Ambiguitas Kebijakan Pemkot Blitar Terhadap Masalah Relokasi Pedagang dan Karaoke

CB Blitar – Kebijakan Pemerintah Kota Blitar dalam menangani masalah penempatan pedagang eks-Mastrip dan Karaoke Jojo di Pasar Legi Kota Blitar dinilai ambigu oleh Adi Santoso, SP, anggota DPRD Kota Blitar dari PKB yang baru saja dilantik untuk periode kedua masa bakti 2024-2029. Adi, mantan aktivis pergerakan dan alumni UNEJ, selalu fokus untuk memperjuangkan hak-hak para pedagang eks-Mastrip selama tujuh tahun terakhir. Kini, ia kembali mengupayakan penyelesaian agar para pedagang yang telah direlokasi dapat menempati tempat yang baru dengan segera.

Belum lama ini, Adi mengungkapkan kepada media bahwa para pedagang eks-Mastrip tengah menghadapi masalah baru terkait turunnya Surat Peringatan (SP) kedua dari Disperindag Kota Blitar yang mengejar mereka untuk segera memanfaatkan tawaran kios tempat baru di Dimoro. Tenggat waktu yang diberikan hingga 4 September 2024 membuat kekhawatiran semakin mengemuka.

Disperindag Kota Blitar dinilai ambigu dalam memberikan kebijakan terkait masalah ini. Adi mengingatkan bahwa perjuangan para pedagang bukan hanya sebatas menempati kios baru, tetapi juga melibatkan aspek kesejahteraan dan keadilan bagi mereka. Oleh karena itu, Adi berharap Pemerintah Kota Blitar dapat memperhatikan dan menghargai hak-hak para pedagang eks-Mastrip sebagaimana mestinya.

“Para pedagang memiliki keinginan untuk segera menempati kios baru tersebut. Akan tetapi, situasi dan kondisi perekonomian yang sulit saat ini membuat mereka belum mampu bergerak dengan cepat. Mereka masih mengalami krisis dan kesulitan dalam mencari modal untuk dapat berdagang kembali,” kata Adi

Menurut Adi, ia juga berharap pemerintah dapat memperhatikan situasi dan kondisi para pedagang dengan memberikan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.

“Para pedagang eks, Mastrip merupakan pedagang kecil yang sampai saat ini belum mendapatkan jaringan dan modal untuk membuka usahanya, dan jika sampai mendapatkan Surat Peringatan ke – 3 dari Disperindag Kota Blitar tentunya akan membawa dampak yang akan menambah persoalan para pedagang eks. Mastrip di tempat relokasi usaha mereka di Dimoro dan akan terancam usahanya tidak dapat berlanjut dengan dilayangkannya nanti Surat Peringatan ke – 3 dan merupakan peringatan penyegelan tempat usaha jika tidak diindahkan oleh para pedagang,” imbuhnya.

Terkait penanganan masalah Karaoke Jojo, Adi mengecam tindakan tidak konsisten Pemerintah Kota Blitar. Ia menyatakan bahwa meskipun belum ada kesepakatan yang dibuat antara para pihak yang bersengketa, Karaoke Jojo kini sudah beroperasi lagi. Padahal, beberapa kali Komisi II DPRD Kota Blitar telah mendengar pendapat daripada Paguyuban Pemuda Sukorejo/Padas dan menunjukkan bahwa jika belum ada kesepakatan, maka Karaoke Jojo harus tetap tutup.

Saat ini, di lapangan sudah terjadi fakta bahwa Karaoke Jojo tetap buka meskipun belum ada kesepakatan yang dihasilkan. Seharusnya, Pemerintah Kota Blitar, yang memiliki wewenang dalam mengawasi penegakan hukumnya, melalui Satpol PP, harus segera mengeksekusi pengusaha yang tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama. Adi menyoroti ketidakadilan dalam penanganan kasus ini dan berharap adanya kepastian hukum dan penegakan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu dalam konfirmasi dengan Kepala Disperindag Kota Blitar melalui Ka.Bidang Pengembangan Perdagangan dan Pasar, Joko Purnomo, di tempat yang berbeda, ia menjelaskan bahwa para pedagang eks-Mastrip seharusnya sudah menempati kios baru tersebut sejak lama. Menurutnya, setelah pihak Disperindag Kota Blitar menyerahkan sejumlah 62 kios kepada para pedagang sejak kunci diserahkan pada November tahun lalu, para pedagang seharusnya segera memanfaatkannya untuk aktifitas jual-beli karena tempat usaha tersebut sudah disiapkan dan siap digunakan.

“Pihaknya telah terus melakukan evaluasi dan monitoring atas sejauh mana kemanfaatan kios tersebut. Beberapa kios sudah dibuka dan dimanfaatkan, namun masih belum maksimal. Karenanya, pihak Disperindag Kota Blitar memberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan kemudian SP kedua. Meski begitu, pihaknya tetap mengharapkan agar para pedagang segera memanfaatkan kios-kios yang telah disediakan. Sudah banyak fasilitas yang telah dipasang, seperti paving, dan perubahan telah dimulai. Para pedagang harus memberikan kreatifitas dan inovasi untuk dapat memanfaatkan kios tersebut dan meramaikan kegiatan jual beli di lokasi tersebut,” ungkapnya..

”Beberapa waktu lalu kita sudah ada rapat kecil, bahwa tinjauan untuk menghentikan operasional Karaoke Jojo untuk menutup itu harus dikaji dulu kalau memang ada ranahnya ada pelanggaran pada ijin operasional itu bukan kewenangan Disperindag untuk menutup, sementara dengan Disperindag ranah kewenangannya pada perjanjian sewa menyewa/MOU, dimana salah satu syarat untuk bisa menutup atau menghentikan atas perjanjian sewa menyewa itu adalah ada kondisi kahar ( force mayour, Red ) dan untuk menyatakan kondisi kahar ada instansi lain yang punya kewenangan untuk menentukan dan bukan kewenangan Disperindag,” terang Joko terkait dengan Karaoke Jojo.(Pram)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *