CB, Pasuruan – Kemarin 9 September 2024 hampir semua desa di kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan gelar MUSRENBANGDES Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Semua Desa di Wilayah Kecamatan Sukorejo Mulai Melaksanakan MUSRENBANGDES penyusunan RKPDES Tahun 2025 Pada pelaksanaan Musrenbang seperti di Desa Tanjungarum, Suwayuwo, acara ini di hadiri langsung Bapak Camat dan Kapolsek serta Danramil 0819. Turut hadir BPD, Perangkat Desa, Kader Kesehatan, serta para tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan musrenbang ini bersumber dari APBDESA Tahun 2024 Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Camat. Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Tujuan di adakan MusrenbangDes Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Adapun ketentuannya antara lain: Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah, Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa; Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah.sambutan ini di sampaikan oleh Camat Sukorejo.Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.
Imbuhnya Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.
Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya. Seperti Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini. Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancana RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.Jelasnya. Shod
MUSRENBANGDES PENYUSUNAN RKPDES Tahun 2025 Semua Desa di Kecamatan Sukorejo
Kab. Pasuruan seperti di desa Ngadimulyo, Tanjungarum, Suwayuwo dll
