Pada 21 November 2024, Pemerintah Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas hukum bagi perangkat desa. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan aparat desa dalam menangani isu-isu hukum yang mungkin timbul di tingkat desa, serta menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam acara tersebut, Pemerintah Kecamatan Gondang menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Eka Kurniawan, SH, MH (Kasubsi Bidang Intelijen), Puji Astuti, SH (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tulungagung), dan IPDA Novi Susanto, SH (Kanit Tipikor Polres Tulungagung).
Forkopimcam, puluhan kepala desa, bendahara desa, dan pendamping desa turut hadir dalam kegiatan ini. Camat Gondang, Endra Kusriawan, S.STP, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi perangkat desa sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi masalah hukum yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan desa.
“Sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, perangkat desa perlu memiliki pengetahuan yang memadai terkait aspek hukum, baik dalam hal administrasi, pengelolaan keuangan desa, maupun penyelesaian sengketa di tingkat desa,” ujar Camat Endra, berharap seluruh perangkat desa dapat mengaplikasikan pengetahuan hukum yang didapatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Materi yang diberikan dalam pelatihan ini meliputi pengenalan dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan pemerintahan desa, pemahaman peraturan perundang-undangan yang relevan, serta cara menangani permasalahan hukum yang sering terjadi di tingkat desa, seperti sengketa tanah, masalah kependudukan, dan pengelolaan aset desa.
Selain itu, peserta juga diajak untuk mempelajari prosedur hukum yang berlaku dalam pengambilan keputusan desa, serta peran perangkat desa dalam menjaga ketertiban dan mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Forum ini juga menjadi sarana diskusi antar perangkat desa, sehingga mereka bisa saling bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” tambah Camat Endra.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Endra juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, khususnya menjelang Pilkada serentak di Kabupaten Tulungagung. Ia mengimbau semua pihak untuk bahu-membahu dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada tersebut.
Peningkatan kapasitas hukum perangkat desa ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mewujudkan pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan berwibawa. “Diharapkan melalui pelatihan ini, perangkat desa dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat dan turut menciptakan suasana yang kondusif di desa-desa Kecamatan Gondang,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Gondang, AKP Andik Prasetyo, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya administrasi di desa. Sebagai pengelola anggaran, perangkat desa berisiko terlibat dalam masalah korupsi. Ia juga menjelaskan perbedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi. Menurutnya, tindak pidana korupsi memiliki tiga unsur utama: niat, kesempatan, dan posisi sebagai pengelola.
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Oleh karena itu, perangkat desa harus benar-benar menguasai hukum dan administrasi,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas teknis perangkat desa, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan tepat sasaran. “Kapasitas hukum perangkat desa adalah kunci untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada. Pelatihan seperti ini sangat penting bagi perangkat desa untuk terus berkembang,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Jarakan, Suad Bagiyo, mengajukan pertanyaan terkait permasalahan yang sering dihadapi di lapangan. Ia menyampaikan contoh mengenai pekerjaan yang masih dalam tahap rencana dan kemungkinan perubahan APBDes, yang akhirnya menimbulkan polemik ketika laporan diterima.
Menanggapi hal tersebut, narasumber Kanit Tipikor Polres Tulungagung, IPDA Novi Susanto, SH, menjelaskan bahwa polemik seperti itu harus disikapi berdasarkan fakta di lapangan. “Meskipun ada laporan, tidak semuanya akan menjadi temuan. Prosedur yang ada pasti akan dilalui. Jika ada laporan, kami akan turun untuk mengklarifikasi kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.
(Lis)
