CB, Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya diketuai oleh dr Akmarawita Kadir., M.kes, mengadakan hearing antara ahli waris bungkul dengan dinas terkait dari pemerintah kota surabaya.
Dalam hal ini perlu adanya pengawasan dari OPD terkait agar kembalinya marwah cagar budaya seperti dahulu.(4/12/2024).
” Jadi intinya mengembalikan Marwah daripada cagar budaya yang ada di makam bungkul ini karena memang merupakan cagar budaya,” ujar Akmarawita.
Karena ternyata permasalahannya bukan perebutan ahli waris, Iwan sebagai ketua yayasan bungkul ini yang merasa sebagai ahli waris itu ingin mengembalikan cagar budaya yang ada di makam taman bungkul.
” Cagar budaya memang ada undang-undang perlindungan cagar budaya. Jadi tidak boleh menambah mengurangi dan sebagainya ini menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Politisi Golkar ini.(Lg)
