Paripurna DPRD Kab. Mojokerto, Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 5 Raperda Inisiatif

CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD.

Ada pun 5 Raperda tersebut, adalah : Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. RA. Basoeni, Sooko, Mojokerto, Rabu (4/12/2024).

Dihadiri, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Kepala OPD, Forkopimda, Camat, Kepala Desa serta para undangan.

Juru Bicara DPRD Kabupaten Mojokerto, Sujatmiko, S.Pd., M.Si. menyampaikan, terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, bahwa teknologi dan inovasi dalam bidang pelayanan publik tidak lagi menjadi suatu pilihan melainkan menjadi suatu keharusan yang harus dimanfaatkan oleh penyelenggara pemerintah sebagai upaya menjawab tantangan perkembangan teknologi yang mempunyai konsep Smart City tanpa menghilangkan citra daerah Kabupaten Mojokerto yang bersejarah.

“Sampai dengan saat ini, yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas belum dimiliki oleh Kabupaten Mojokerto sehingga perlu menyusun norma pada tingkat Raperda Kabupaten Mojokerto, ”katanya.

Terkait Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Tantangan dalam pengembangan industri kreatif adalah adanya keterbatasan akses teknologi promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas, pelaku dan sinergitas antar pihak yang berkepentingan dalam pengaturan ekonomi kreatif.

Dengan disusunnya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk memastikan keselarasan dengan peraturan nasional tentang ekonomi kreatif dan memajukan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Mojokerto. Peraturan ini menekankan pembangunan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan identitas nasional.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lntas dan Angkutan Jalan.
Berdasar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, yang mencakup jalan umum dan jalan khusus. Pemerintah kabupaten dapat mengambil alih jalan khusus tertentu untuk dijadikan jalan umum, dengan tujuan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, pembangunan ekonomi nasional, dan perkembangan suatu daerah.

Terkait Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Kepadatan penduduk dan urbanisasi yang besar menjadi tantangan di sektor kesehatan. Perlunya Raperda dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang bertujuan untuk memberikan panduan bagi penyedia layanan kesehatan, mempromosikan struktur dan standar nasional/internasional, menanggapi tantangan kesehatan lokal tertentu dengan kebijakan yang disesuaikan, dan menciptakan kerangka kerja untuk layanan kesehatan di Kabupaten Mojokerto.

Terkait Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan tersebut memperjelas hak dan tanggung jawab keuangan dan administratif DPRD, “pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *