CB, Pasuruan – Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat dengar pendapat/RDP bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kemarin 15 Januari 2025. DPMD Rapat ini digelar untuk membahas masa akhir jabatan kepala desa (kades) yang tidak termasuk dalam aturan Perpanjangan masa jabatan kades 2 tahun. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengatakan, rapat ini digelar untuk memberi kepastian bahwa masa perpanjangan kepala desa itu berlaku.
“Jadi putusan MK itu hanya berlaku di Konawe saja tidak ada perpanjangan masa jabatan kades, kalau di Pasuruan tetap berlaku,” katanya.
Rudi, sapaan akrabnnya, meminta para kepala desa di Pasuruan tidak perlu panic maupun khawatir dan deg – degan karena tetap diperpanjang masa jabatannya. “Kalau yang tidak diperpanjang masa jabatannya sesuai putusan MK hanya untuk Konawe saja. Jadi, para kades tetap tenang saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Rudi menjelaskan, tahun ini di Pasuruan akan digelar Pilkades yang masa jabatannya sudah selesai sebelum keluarnya kebijakan perpanjangan masa jabatan ,“Ada 15 desa. 11 serentak dan 4 PAW. Rencananya akan digelar Pilkades di tahun 2025 ini. Kapan waktunya, kami masih menunggu PP,” ungkapnya.
Rudi meminta DPMD untuk segera mempersiapkan segala urusan untuk pelaksanaan Pilkades di 15 desa. Mulai dari tahap awal sampai akhir. “Dalam rapat kemarin juga dibahas soal anggaran untuk pelaksanaan Pilkades. Kemarin anggaran yang disiapkan sekitar Rp 2,9 miliar,” tutupnya. Shod
